Ekonomi,
Basuki Hadimuljono Dapat Gaji Rp172 Juta Usai Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 05 Nov 2024 17:57
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Basuki atau yang akrab disapa Pak Bas pun akan mendapat gaji ratusan juta Rupiah.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional Rp178 juta. Sedangkan Wakil Kepala OIKN menerika hak keuangan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional Rp145 juta.
Sementara untuk jenjang deputi dan staf diatur Perpres Nomor 44 Tahun 2023, dengan rincian tunjangan berkisar Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini Selasa, 5 November 2024.
Pengangkatan Basuki berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN.
"Mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai kepala OIKN kedua dst, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nov 2024, Presiden RI Prabowo Subianto," kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.