CPNS Radikal Akan Disaring Saat Seleksi Kompetensi Bidang
Selasa, 05 Nov 2019 11:41
Jakarta Tahun ini para Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang beraliran radikal akan serius
disaring agar tidak masuk ke pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut prosesnya akan terlaksana
saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan proses lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD). Kementerian atau lembaga yang dituju pelamar bertanggung jawab pada
proses SKB.
Proses penyaringan radikalisme pun belum tentu lewat tes
tertulis, melainkan bisa lewat wawancara atau metode lain berdasarkan keputusan
instansi.
"Nanti SKB dilakukan masing-masing instansi pemerintah yang
dituju. Di situ silakan masing-masing itu (menyaring radikalisme) dalam tahap
wawancara atau cara apa pun juga," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
PANRB Setiawan Wangsaatmaja pada Senin (4/11/2019) di Jakarta.
"Dari masing-masing instansi nanti yang akan melihat itu
semua," katanya.
Setiawan menyebut tes SKD akan tetap berlanjut seperti biasa dan
tidak akan spesifik membahas radikalisme. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa
Tes Wawasan Kebangsaan di SKD juga bisa menguji kebangsaan CPNS.
Ketika ditanya apakah Kemenpan-RB memberikan instruksi khusus
terkait cara menjadi radikalisme di SKB, Setiawan berkata masih belum ada
arahan demikian. "Sejauh ini belum," ucapnya.
Pelamar CPNS 2019 Kategori P1/TL Berpeluang Gunakan Nilai SKD di 2018
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal
dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat
1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi
Fithriansyah)
Peserta seleksi calon pegawai
negeri sipil (CPNS) 2019 dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan
nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai
SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) selanjutnya.
Peserta P1/TL adalah mereka yang telah lolos passing grade seleksi
kompetensi dasar (PG SKD) dan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang
Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian,
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, seperti mengutip situs BKN, Senin
(4/11/2019).
Suharmen melanjutkan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta
seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan
memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk
dapat mengikuti SKB Tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap
akhir.
"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada
basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu,
Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi
CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," terangnya.
Suharmen menambahkan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data
pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi
pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali
formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan
tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
sumber : liputan6.com
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po
Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya
RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u
Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf
Harga BBM Tak Akan Naik hingga Akhir Tahun, Purbaya: Saya Punya Uang Banyak
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan naik hingga akhir tahun. Sebab, pemerintah masih memiliki kemampuan untuk menahan harga BBM hingga