Selasa, 15 Sep 2026
Ekbis
Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar, Polda Riau Didesak Tahan Kades Sontang Rohul
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 14 Agu 2026 10:15
PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (13/8/2026). Aksi unjuk rasa ini bertujuan mendesak kepolisian agar segera menetapkan Camat Bonai dan Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) berkedok perbaikan jalan perusahaan.
Tuntutan tersebut disuarakan menyusul telah naiknya status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak Jumat (26/6/2026) lalu. Kasus dugaan rasuah ini tengah ditangani secara intensif oleh Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Kami mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini. Penyidik harus menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang diduga ikut menikmati aliran dana pungli tersebut," tegas Ketua Umum DPP AMATIR, N Ismanto di sela-sela aksi.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Dalam orasinya, massa membeberkan modus operandi dugaan pungli tersebut. Kades Sontang diduga meminta sejumlah dana kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya dengan dalih dukungan kegiatan desa atau alasan lain di luar ketentuan resmi. Pihak perusahaan terpaksa menyerahkan uang agar operasional mereka tidak dipersulit.
Berdasarkan spanduk tuntutan yang dibentangkan massa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Uang miliaran rupiah yang ditarik di luar mekanisme resmi pemerintah desa tersebut diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi Kades Sontang.
N Ismanto turut menyoroti perilaku Kades Sontang, Zulfahrianto, yang kerap mengunggah kegiatan pengaspalan dan perbaikan jalan di akun media sosialnya. Selama bertahun-tahun, sang Kades mengklaim bahwa seluruh perbaikan infrastruktur tersebut dibiayai menggunakan dana pribadinya tanpa menyebutkan adanya kontribusi dari pihak perusahaan swasta.
"Setelah dilaporkan, barulah dia berdalih bahwa dana itu merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk perbaikan jalan. Kalau dipikir-pikir, ya memang seperti dana pribadi karena uangnya diduga masuk ke rekening pribadinya dan dikerjakan memakai alat berat miliknya sendiri," beber Ismanto.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mekanisme pelaksanaan CSR perusahaan seharusnya difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan persetujuan kepala daerah. Pemerintah hanya berperan mendampingi proses perencanaan hingga pelaksanaan, bukan menghimpun dana secara langsung ke rekening aparatur desa.
Ismanto memperingatkan bahwa tindakan Kades Sontang dan Camat Bonai memberikan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Ia khawatir ratusan kepala desa lain di Riau akan meniru langkah serupa dengan menjadikan program CSR sebagai dalih untuk meminta uang kepada pihak swasta.
"Subjek tindak pidana korupsi itu bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN, tapi juga setiap orang yang menerima gaji dari negara. Honor P3K saja dilarang keras melakukan pungli, apalagi seorang kepala desa,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dugaan-pungli-rp12-miliar-polda-riau-didesak-tahan-kades-sontang-rohul.html
komentar Pembaca