Minggu, 06 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 3 Pemilik 8 Paket Sabu di Langgam, Pelalawan Ditangkap Polisi

hukrim

3 Pemilik 8 Paket Sabu di Langgam, Pelalawan Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Agu 2026 09:18
PELALAWAN-" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat kotor sekitar 7,59 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim opsnal melakukan penggerebekan pada Rabu (5/8/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial B dan J. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 4,91 gram yang diduga sempat dibuang oleh B ke belakang pondok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B mengaku memperoleh sabu tersebut dari J yang turut diamankan di lokasi. Polisi kemudian menggeledah J dan menemukan lima paket diduga sabu seberat kotor 1,32 gram yang disimpan di dalam tas selempang abu-abu di jok sepeda motor miliknya.

Selain lima paket sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi, J mengaku memperoleh narkotika tersebut dari A.C.M. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap A.C.M. di kediamannya.

Saat penggeledahan di rumah A.C.M., petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.

Kepada penyidik, A.C.M. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GA yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang diketahui berinisial GA.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni B, 30 tahun, warga Kecamatan Langgam; J, 27 tahun, warga Kecamatan Langgam; serta A.C.M., 28 tahun, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233771&3-Pemilik-8-Paket-Sabu-di-Langgam,-Pelalawan-Ditangkap-Polisi

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki