Sabtu, 10 Okt 2026
hukrim
Polisi Bongkar Jual Beli Lahan Kawasan hutan di Rohil, Dua Tersangka Ditangkap
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 29 Agu 2026 16:13
PEKANBARU - Polda Riau belum lama ini berhasil membongkar praktik jual beli kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dua pelaku berhasil dibekuk polisi.
Dia pelaku tersebut yakni CWH alias A selaku pembeli lahan dan AA pelaku penjual lahan kawasan hutan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dari penyelidikan kasus perusakan kawasan hutan yang terjadi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan awalnya pengurus koperasi tersebut melaporkan adanya aktivitas perambahan di areal hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah pengelolaan koperasi itu.
"Sebelum melapor ke kepolisian, pengurus sudah lebih dulu berkoordinasi dengan DLHK Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau," terangnya.
Kemudian pihak- pihak tersebut melakukan pengecekan lapangan dan justru menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan secara resmi oleh Koperasi IKRAM pada 11 Agustus 2026.
"Usai mendapatkan laporan kota bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan operator alat berat tersebut," paparnya.
Dari pendalaman polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku perambahan hutan ilegal tersebut. Dimana menangkap dua pelaku tadi.
Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Riau.
Selain alat berat, dalam kasus ini Polda Riau juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti satu lembar surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50×600 meter yang disebut berada di kawasan Muko-Muko Rantau Bais, Rokan Hilir, di Kampung Sakai, Desa Kesumbo.
Polisi juga mengamankan dua kuitansi pembayaran lahan. Masing-masing kuitansi mencatat transaksi senilai Rp15 juta dan Rp8 juta. Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan kemasyarakatan.
"Kita terus dalami untuk melihat bagaiman perjalanan hingga pelaku berhasil menjual kawasan hutan itu. Kemudian juga mencari apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,"(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115234164&Polisi-Bongkar-Jual-Beli-Lahan-Kawasan-hutan-di-Rohil,-Dua-Tersangka-Ditangkap
komentar Pembaca