Selasa, 09 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Pujud Amankan Residivis Kasus Narkoba yang Mencuri Kotak Amal Masjid

Polsek Pujud Amankan Residivis Kasus Narkoba yang Mencuri Kotak Amal Masjid

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jun 2026 08:23
TANJUNGMEDAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Masjid Nur-Hidayah, Mahato Km 05, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/6/2026).

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima laporan polisi terkait pencurian kotak amal masjid yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, seorang warga yang tinggal di depan Masjid Nur-Hidayah melihat seorang pria sedang melakukan aksi pencurian terhadap kotak amal masjid. Mengetahui hal tersebut, warga langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pujud bersama personel segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial F.H. (38) warga Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,Selain itu, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujar AKP Boy Setiawan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu buah kotak amal masjid warna hijau, uang tunai sebesar Rp305.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Pujud mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232818&Polsek-Pujud-Amankan-Residivis-Kasus-Narkoba-yang-Mencuri-Kotak-Amal-Masjid

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.