Selasa, 09 Jun 2026
Belasan Paket Sabu Diamankan Saat Penggerebekan di Rumah Kontrakan Sei Arang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jun 2026 15:40
RENGAT-Aparat Kepolisian Polsek Seberida mengamankan tiga orang saat penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak belasan paket.
Kronologi pengungkapan ini diterangkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran. Seperti yang dijelaskannya, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Misran menjelaskan bahwa salah satu rumah kontrakan diinformasikan menjadi tempat transaksi narkoba.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida dengan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya. Hasilnya, pada Minggu (7/6/2026) tepatnya pukul 16.30 WIB, tim menggrebek rumah kontrakan di Sei Arang.
Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang diketahui berinisial RG langsung melarikan diri ke arah belakang rumah. Meski sempat dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil lolos dari kejaran petugas.
Dalam pelariannya, RG diduga membuang sebuah kotak rokok berwarna kuning. Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dibungkus tisu putih di dalam kotak rokok tersebut.
Tidak jauh dari lokasi penemuan itu, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi 15 paket kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut, yakni HS alias Hari, AD alias Amad dan DN alias Doni.
Dari hasil pemeriksaan awal, Hari diduga berperan membantu membagi atau mengemas sabu milik RG menjadi beberapa paket kecil siap edar.
Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang saat itu berada di dekat Hari. Berdasarkan pengakuannya, timbangan tersebut digunakan untuk membantu proses pengemasan sabu bersama RG.
Sementara itu, dari tas kecil milik Doni, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,11 gram. Dari pengakuan yang bersangkutan, paket tersebut merupakan milik Doni dan Amad.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, satu paket kecil sabu lainnya dengan berat kotor 0,11 gram, timbangan digital, kaca pirek, alat bantu berupa selang pipet berbentuk sendok, bong, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk melakukan proses penyelidikan. (Tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107013/belasan-paket-sabu-diamankan-saat-penggerebekan-di-rumah-kontrakan-sei-arang
komentar Pembaca