Sabtu, 10 Okt 2026
Hukrim
Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Ustadz Ponpes di Siak Ditahan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Sep 2026 12:17
Riauterkini
Seorang mantan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial RS (33) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan dugaan perbuatan bejat tersangka berlangsung 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih meminta bantuan untuk membersihkan area aula majelis.
"Saat korban sedang membersihkan ruangan tersebut, tersangka RS diduga langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ujar AKP Raja Kosmos, Jumat (11/26).
Kasus ini baru terkuak setelah korban menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren tersebut.
Setelah keluar dari lingkungan ponpes, korban memberanikan diri menceritakan insiden trauma yang dialaminya kepada pihak orang tua, yang kemudian langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Siak.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polres Siak menemukan fakta baru.
Terdapat tiga orang saksi lain yang juga mengaku pernah menjadi korban dengan perlakuan serupa dari tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, RS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan di kediamannya di Kampung Sri Gading, Rabu malam," tegas Kasat Reskrim.
Raja Kosmos juga mengatakan, kasus asusila yang melibatkan pengasuh pondok pesantren dengan santri ini merupakan kejadian pertama yang ditangani Polres Siak pada tahun 2026.
Ia sangat menyayangkan insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
"Kita berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, karena pondok pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembentukan karakter bagi anak-anak bangsa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Adji)
Sumber: https://riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115234361
komentar Pembaca