Minggu, 06 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Di Kampung Dayun Itu Markas Polisi, tapi Pria Ini Masih Berani Jualan Sabu-Sabu

hukrim

Di Kampung Dayun Itu Markas Polisi, tapi Pria Ini Masih Berani Jualan Sabu-Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Sep 2026 16:36
HS alias A (25) tetap nekat menjual sabu-sabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Padahal, markas kepolisian resort Siak berada di Kampung Dayun tersebut. 

Ibarat masuk ke kandang harimau. HS tampaknya tidak peduli seberapa dekat aktivitas terselubungnya dengan markas aparat. Dia tetap beraksi diam-diam di kawasan Jalan Perawang-Dayun.

Cepat atau lambat, aktivitas HS terendus juga oleh warga sekitar. Desas-desus tentang aktivitas terselubung HS kian ramai. Akhirnya warga menjadi resah. 



“Masyarakat memberikan informasi ke kami, sehingga kami melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, Kamis (3/9/2026). 

Ia mengatakan, saat HS diciduk, pihaknya mendapatkan sedikitnya 39 paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 19,4 gram.

Penangkapan berlangsung Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasinya di Jalan Perawang-Dayun Km 69 RT 002 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. HS diamankan tanpa perlawanan.

AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pada pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kampung Dayun.

Dua setengah jam kemudian, tim Opsnal langsung mendatangi kediaman HS. HS ditemukan di lokasi. Petugas langsung mengamankannya.


“Tersangka HS berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Benny, Kamis (3/9/2026).

Setelah HS diamankan, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam dompet milik HS. Penyelidikan dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi menemukan puluhan paket lainnya. Sebanyak 38 paket diduga sabu-sabu ditemukan dalam bungkus plastik merek Sarimi Gelas.

Bungkusan tersebut berada di dalam tong sampah. Total barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan mencapai 19,4 gram berat kotor. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya. Di antaranya satu buah plastik pembungkus. Kemudian plastik putih dan plastik merah. Dua unit handphone juga diamankan. Masing-masing merek Vivo dan Oppo. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.050.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Selain itu juga ada dompet yang ikut diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, HS mengakui barang tersebut merupakan miliknya. HS menyebut sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U. Nama U kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan. Keterangan HS menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk mencari tahu dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Polisi juga melakukan tes urine terhadap HS. Hasilnya positif Amphetamine dan Metamfetamina.

Hasil tersebut menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam tubuh tersangka. Namun, proses hukum terhadap HS masih berjalan. Penyidik masih mendalami peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kini HS telah dibawa ke Mapolres Siak. Barang bukti yang ditemukan bersamanya ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat dan/atau disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Total berat kotor barang bukti shabu yang diamankan mencapai 19,4 gram,” jelas Benny.

Polisi mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba. Termasuk di lingkungan permukiman. (Tribunpekanbaru.)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1114060/di-kampung-dayun-itu-markas-polisi-tapi-pria-ini-masih-berani-jualan-sabu-sabu?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki