(Foto : Jonathan Surbakti)
Sekolah Dasar (SD) swasta Advent di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir
Rokan Hilir-Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) swasta Advent di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru.
Seorang guru honorer, Patriot Lumbaraja, yang mengaku telah mengabdi dan mengajar di sekolah tersebut selama sekitar dua tahun lebih , menyatakan dirinya telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 setelah sebelumnya menyampaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS kepada media dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Patriot Lumbanraja , SP- 1 dan 2 diterbitkan pada 15 Juli 2026, sedangkan SP-3 tertanggal 3 September 2026. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SD Advent ,Bangko Kiri, Rudy Tamba, S.Pd. " Ujar Patriot Jumat (4/92026).
Sekolah Soroti Penyampaian Informasi ke Media
Dalam Surat Peringatan (SP) tersebut, pihak sekolah mencantumkan dasar pemberian SP berkaitan dengan tindakan Patriot yang disebut telah mempublikasikan informasi mengenai Dana BOS kepada media tanpa terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan dari pihak sekolah.
Sekolah menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata kelola komunikasi dan penyampaian informasi resmi, khususnya yang berkaitan dengan administrasi serta keuangan sekolah.
Melalui surat itu, Patriot diminta tidak mempublikasikan informasi internal sekolah, terutama mengenai Dana BOS dan administrasi, kepada media tanpa koordinasi. Ia juga diminta menyampaikan informasi melalui jalur resmi, menjaga nama baik sekolah serta mematuhi tata tertib dan kebijakan yang berlaku.
Namun, penerbitan SP tersebut menjadi perhatian karena waktunya beriringan dengan munculnya sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Rp21,9 Juta Dana Perpustakaan Jadi Sorotan
Sebelumnya, penggunaan anggaran sekitar Rp21,9 juta pada pos pengembangan perpustakaan tahun anggaran 2025/2026 menjadi pertanyaan.
Anggaran tersebut berkaitan dengan pengadaan buku untuk sekitar 90 siswa. Besaran anggaran tersebut, pada dirinya sendiri, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara perencanaan dalam dokumen anggaran, realisasi belanja, harga dan jumlah barang, bukti transaksi, pihak penyedia, serta keberadaan barang secara fisik di sekolah.
Dengan demikian, persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen maupun kondisi di lapangan.
Patriot Klaim Sudah Laporkan ke Polres Rohil
Patriot mengaku tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut kepada media. Ia menyatakan, sekitar tiga hari sebelum SP-2 diterbitkan, dirinya telah membawa dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Menurut pengakuannya, sejumlah bukti serta informasi pemberitaan media turut diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan dalam proses penelusuran.
Langkah tersebut kini menambah perhatian terhadap polemik di SD Advent Bangko Kiri, khususnya mengenai hubungan antara penyampaian informasi kepada media, penerbitan surat peringatan, dan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Surat Kedua: Patriot Minta Evaluasi hingga Audit Independen
Tidak berhenti pada laporan tersebut, Patriot juga ada mengirimkan Surat Kedua Nomor 002/09/2026 tertanggal 2 September 2026 kepada Lamsihar Sagala selaku Direktur Pendidikan di Pekan Baru .
Dalam surat tersebut, Patriot meminta tindak lanjut atas surat sebelumnya serta evaluasi terhadap sejumlah persoalan tata kelola sekolah.
Beberapa hal yang disorot antara lain pemerataan dan rotasi guru, penerapan SOP sekolah, transparansi Dana BOS serta pengelolaan dana pembangunan.
Patriot juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut adanya penggunaan dana pribadi Kepala Sekolah sekitar Rp46 juta dalam pembangunan sekolah (***)
h