Minggu, 24 Sep 2023
  • Home
  • Hukrim
  • Jadikan Rumah Tempat Jual dan Pakai Sabu, Warga Rohil Ini Digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu

Jadikan Rumah Tempat Jual dan Pakai Sabu, Warga Rohil Ini Digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu

admin
Senin, 18 Sep 2023 14:12
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Rumah tempat tinggal sering jadikan sebagai tempat jual beli dan pemakaian narkotika jenis sabu, warga Kepenghuluan Sei Segajah digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir. Jumat (15/9/2023).

Warga yang diketahui berinisial DS alias Dedek (37) digerebek di rumahnya di Jalan Wesel 6 Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Dari penggerebekan ini, Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram di kamar mandi rumah pelaku.



Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan. S.Sos., M.Si. melalui Kasubsi Pen Di Humas Polres Rokan Hilir (Rohil) menjelaskan penggrebekan dilakukan jajaran setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa dirumah saudara DS alias Dedek ini sering dijadikan tempat transaksi sabu sabu, sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud untuk mengunkap kebenaranya.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP, sesampainya di lokasi tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki laki yang setelah di Interogasi mengaku bernama DS Alias Dedek," jelasnya

Tidak mau pulang dengan tangan kosong, Tim Opsnal Polsek Kubu dengan disaksikan oleh RT setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah.

Dari penggeledahan inilah kemudian di kamarnya didapati 2 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di sudut kamarnya.

Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek kubu melakukan penggeledahan di sekitar kamar mandi dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berlis merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.



Atas penemuan barang bukti tersebut DS alias Dedek mengaku itu miliknya.

Menurut keterangan DS barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini ditetapkan DPO berinisial K dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kubu membawa DS alias Dedek bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.

Ia menambahkan barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini antaranya 3 bungkus plastik ukuran kecil klip merah yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Satu unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah pipet plastik dan 3 buah mancis.

"Tim kita sempat melakukan tes urine dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Editor: 1

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2023 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.