Kamis, 05 Des 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 18:50
ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang oknum polisi almarhum Bripda JD Situmorang anggota Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga over dosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.selaku penasehat hukum para terdakwa Aisyah Ritonga Cs mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.

Sidang yang digelar pada Rabu,(3/07/2024) sekira pukul 14.30 Wib melalui Virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Erif Erlambang SH didampingi dua anggotanya Nora SH dan Aldar Valeri SH dibantu oleh panitera pengganti Ali Akbar SH .

Dalam Pertimbangan putusan Sela ini ,  Majelis hakim berpendapat ,  
"Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat  diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dan Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie) , 

 â€śSehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. " Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, Terdakwa II M.Fahmi dan M Ramadhan selaku terdakwa III. 

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu Minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang  akan datang," Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim(jon)

Editor: 1

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 04 Des 2024 19:08

    Program Bank Sampah PHR Wujudkan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

    Pekanbaru-Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember menjadi momentum untuk  merefleksikan kembali pentingnya meningkatkan kesadaran untuk terus berupaya mewujudkan lingkungan inkl

  • Rabu, 04 Des 2024 18:32

    Terpilihya Pasagan H. Bistaman -Jhony Charles Diharapkan Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Rokan Hilir

    Hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor : 1508 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 Tentang  Penetapan Hasil Pemilihan B

  • Rabu, 04 Des 2024 17:42

    BREAKING NEWS: Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer, Sebut Ancaman Pasukan Korut

    SEOUL â€" Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan keadaan darurat militer dalam pidato larut malam yang disiarkan di televisi. Yoon mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk m

  • Rabu, 04 Des 2024 17:41

    Mengenal Hay’at Tahrir Al-Sham, Kelompok Pemberontakan di Suriah

    JAKARTA - Pada tahun 2016, terjadi serangan udara besar-besaran oleh Rusia untuk membantu pasukan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, dalam merebut kembali Aleppo dari tangan pemberontak. Peri

  • Rabu, 04 Des 2024 17:38

    5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.