Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 18:50
ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang oknum polisi almarhum Bripda JD Situmorang anggota Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga over dosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.selaku penasehat hukum para terdakwa Aisyah Ritonga Cs mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.

Sidang yang digelar pada Rabu,(3/07/2024) sekira pukul 14.30 Wib melalui Virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Erif Erlambang SH didampingi dua anggotanya Nora SH dan Aldar Valeri SH dibantu oleh panitera pengganti Ali Akbar SH .

Dalam Pertimbangan putusan Sela ini ,  Majelis hakim berpendapat ,  
"Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat  diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dan Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie) , 

 â€œSehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. " Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, Terdakwa II M.Fahmi dan M Ramadhan selaku terdakwa III. 

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu Minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang  akan datang," Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim(jon)

Editor: 1

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 16:38

    Pasca Serah Terima dari Presiden, Enam Pesawat Rafale Langsung Perkuat Pertahanan di Lanud Rsn

    PEKANBARU-Enam unit pesawat tempur canggih Rafale milik TNI Angkatan Udara telah kembali ke home base di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn) Pekanbaru.Sebelumnya, sebanyak enam pesawat genera

  • Rabu, 20 Mei 2026 16:25

    Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

    INDRAGIRI HILIRâ€"Herman memimpin Rapat Laporan Evaluasi Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 hingga periode April, yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Inhil, Senin (18/05/20

  • Rabu, 20 Mei 2026 16:16

    Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery

    RENGAT-Wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan menghadirkan program

  • Rabu, 20 Mei 2026 16:07

    Sapi Presiden Prabowo untuk Pelalawan Rp 95 Juta, Simental 955 Kg Milik Peternak Batang Kulim

    PELALAWAN-Sapi seberat 955 Kilogram disumbangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan pada Hari Raya Idul Adha tahun 2026 ini. Jenis sapi simental it

  • Rabu, 20 Mei 2026 16:04

    Warga Desa Kesuma Pelalawan Diciduk Polisi, Simpan 5 Gram Sabu di Batok Sepeda Motor

    PELALAWAN-Seorang pria diamankan polisi di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Senin (18/5/2026) lalu. Lelaki bernama Ari Alvareza yang tercatat sebagai warga Desa Pa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.