Jumat, 25 Apr 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 18:50
ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang oknum polisi almarhum Bripda JD Situmorang anggota Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga over dosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.selaku penasehat hukum para terdakwa Aisyah Ritonga Cs mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.

Sidang yang digelar pada Rabu,(3/07/2024) sekira pukul 14.30 Wib melalui Virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Erif Erlambang SH didampingi dua anggotanya Nora SH dan Aldar Valeri SH dibantu oleh panitera pengganti Ali Akbar SH .

Dalam Pertimbangan putusan Sela ini ,  Majelis hakim berpendapat ,  
"Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat  diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dan Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie) , 

 â€śSehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. " Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, Terdakwa II M.Fahmi dan M Ramadhan selaku terdakwa III. 

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu Minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang  akan datang," Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim(jon)

Editor: 1

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 24 Apr 2025 17:07

    Segini Passing Grade Tes Tahap I Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    JAKARTA - Segini passing grade tes tahap I rekrutmen bersama BUMN 2025. Proses rekrutmen Bersama BUMN akan dibuka kembali pada tahun 2025.Rekrutmen Bersama BUMN muncul sebagai salah sat

  • Kamis, 24 Apr 2025 17:04

    Universitas Tarumanagara Siapkan Asrama Mahasiswa dari Luar Daerah dan Internasional

    JAKARTA â€" Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta membangun fasilitas dormitori baru atau asrama mahasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari luar daerah maupun mahasiswa asing yang melaku

  • Kamis, 24 Apr 2025 17:03

    UPH Fokus Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Zaman

    JAKARTA - Universitas Pelita Harapan (UPH) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang berdampak dan relevan dengan kebutuhan zaman. Hal ini disampaikan kepada 25 perwakilan media m

  • Kamis, 24 Apr 2025 17:00

    Peserta UTBK SNBT 2025 Diimbau Tak Curang, Bakal Kena Sanksi Pidana

    JAKARTA â€"  Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 telah dimulai sejak kemarin 23 April hingga 3 Mei. Sebanyak 860.976 pes

  • Kamis, 24 Apr 2025 16:59

    Riwayat Penyakit Diabetes Hamzah Sulaiman, Karakter Legendaris Raminten yang Wafat di Usia 75 Tahun

    JAKARTA - Hamzah Sulaiman, sosok di balik karakter legendaris Raminten dan pendiri restoran ikonik The House of Raminten, meninggal dunia pada Rabu malam, 23 April 2025.Hamzah Sulaiman dikabarkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.