Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jul 2024 18:50
ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang oknum polisi almarhum Bripda JD Situmorang anggota Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga over dosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.selaku penasehat hukum para terdakwa Aisyah Ritonga Cs mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.

Sidang yang digelar pada Rabu,(3/07/2024) sekira pukul 14.30 Wib melalui Virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Erif Erlambang SH didampingi dua anggotanya Nora SH dan Aldar Valeri SH dibantu oleh panitera pengganti Ali Akbar SH .

Dalam Pertimbangan putusan Sela ini ,  Majelis hakim berpendapat ,  
"Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat  diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dan Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie) , 

 â€œSehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. " Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, Terdakwa II M.Fahmi dan M Ramadhan selaku terdakwa III. 

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu Minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang  akan datang," Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim(jon)

Editor: 1

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 08 Mei 2026 16:48

    Polisi Tangkap Maling Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor.

    Bogor - Pencuri modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi inisial ME (42) ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu rumah sakit di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 41 kart

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:34

    Kronologi Penangkapan 210 WNA di Batam Terkait Dugaan Penipuan Investasi.

    Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:29

    Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

    PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambanga

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:24

    Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

    PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:23

    Minyakita Dijual di Atas HET, Pengawasan Distribusi Harus Diperketat

    PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih menyoroti tingginya harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pekanbaru. Saat ini, harga Minyakita di pasaran disebut sudah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.