Selasa, 15 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu Desak DLHK Hentikan Eksekusi Lahan

Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu Desak DLHK Hentikan Eksekusi Lahan

Laporan: Afriyanto
admin
Kamis, 30 Jan 2020 11:45
Konferensi Pers Kuasa Hukum PT PSJ terkait lahan di Gondai, Kabupaten Pelalawan.
PEKANBARU - Kuasa hukum koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas 3 ribu hektar di Gondai sebelum adanya proses perdata yang berkekuatan hukum.

"Jika terus dieksekusi maka yang ada hanyalah mudarat.  Petani akan mengalami derita panjang karena mata pencaharian mereka hilang," ucap Asep pada konferensi pers di Araya Cake Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, terkait konflik lahan di desa Gondai Kab. Pelalawan, Rabu (29/01/19).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan MA terkait surat tugas Dinas LHK ke lokasi eksekusi.

"Meski putusan MA ini sudah inkrah tetapi tidak menyangkut masalah hak kepemilikan melainkan hanya   izin usaha perkebunan. Sementara kita di lapangan sudah menguasai dengan alasan-alasan tertentu. Pertama penyerahan tanah adat wilayah yang diberikan dan dikerjasamakan kepada PT. PSJ sebelum SK Menteri Nomor 44 itu hadir tahun 1996," ungkapnya.

Dijelaskan Asep, adanya SK Kementerian LHK nomor 44 SK tertanggal 16 Agustus 1997 tersebut, seharusnya 1,2 ribu  hektar dikeluarkan dari 3.323 hektar. Maka disini kami bermohon keadilan dan kebenaran, ucapnya.

"Perlu dicatat yang proses kekuatan hukum tetap sekarang ini adalah pidana. Dan pidana itu tidak bisa mengalihkan hak pidana. Hak yang ada sekarang adalah putusan pidana belum terhadap perdata. Karena dengan kebun yang sudah ditanami yang sedang produktif dan berbuah ini tetap melekat keperdataannya baik bagi perusahaan ataupun bagi masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh KUD 2.700 kepala keluarga yang lahannya keseluruhan 3.323 hektar.

Ketika ditanya seperti apa 
tanggungjawab PT PSJ bilamana benar-benar dieksekusi terlepas dari upaya hukum yang tengah ditempuh tim kuasa hukum.

Menjawab hal ini, Asep mengatakan bahwa PT PSJ
bertanggungjawab dan tetap berada di pihak masyarakat.

Ia mengatakan, langkah hukum apapun yang akan ditempuh masyarakat, PSJ siap memfasilitasi. Bahkan secara pribadi PT PSJ mengatakan, tanah yang ada disitu seluruhnya lebih bagus diberikan kepada masyarakat ketimbang kepada perusahaan - perusahaan besar.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 1087/K/Pid.Sus.LH/2018 menyatakan: “Barang  bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana  tersebut dalam tuntutan  Pidana Penuntut Umum  tanggal 11 Desember 2017,  dirampas untuk dikembalikan  kepada Negara melalui Dinas  Kehutanan Propinsi Riau c.q  PT. Nusa Wana Raya” yaitu areal Perkebunan kelapa  Sawit PT. Peputra Supra Jaya ,(PSJ) seluas 3.323 ha”. (***).
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki