Hendra Dedi Syahbudi
Kalna Surya Siregar SH (Berpakaian Partai Hanura)
ROKANHILIR - Pasca penangkapan pelaku pencurian 7 karung Brondolan sawit milik PT. Perkebunan Nusantara 5 (PTPN 5), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva siap mendampingi selaku kuasa Hukum.
Direktur LBH Mahatva, Kalna Surya Sir SH kepada spiritriau.com, Sabtu (21/12/2019) mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat kuasa untuk mendampingi para pelaku.
"Sudah kita tandatangani surat kuasa pertanggal 19 Desember 2019 kemarin, sejauh ini kita belum lihat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), jadi kita belum bisa berstatemen atas perlakuan diduga sewenang-wenang perusahaan Plat Merah tersebut," kata Kalna.
Ia mengkau akan meminta BAP pada kepada Penyidik Senin (23/12/2019) mendatang lalu mencermatinya.
"Insya Allah Senin kita baca BAP nya, jika penuh kejanggalan kita lawan perusahaan perkebunan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu secara profesional," imbuh Kalna.
Kalna juga mengatakan bahwa pelaku pencurian yang merupakan warga Dusun Bunut itu akan didampingi 4 pengacara termasuk dirinya, Coky Roganda Manurung SH, Masri Dodi SH dan Deswan Siregar SH.
Kalna juga mengatakan dugaan sewenang-wenang PTPN 5 Tanah Putih itu merupakan bentuk kurang pedulinya perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
"Apapun ceritanya, kita akan tetap perjuangkan 2 Tersangka yang mengalami cacat fisik. Terlepas dia terlapor kasus pencurian, siapapun itu berhak mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian itu dilakukan terlapor IM alias Buyung (31) dan MJ alias Ijun (17). Dan FP (26) dilaporkan secara terpisah.
Selain 7 karung goni Brondolan dan cancangan buah sawit, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dijelaskan Kanit, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) kemarin, dimana sekira pukul 15.00 wib, pelapor yang merupakan Papam (Perwira Pengaman), Hafrican (52) bersama Security Jonner Manik dan Hendrik Syahputra melakukan patroli di areal perkebunan PTPN 5 Tanah Putih.
"Pada saat berpatroli, pelapor melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal perkebunan PTPN 5 tanah putuh," terang Kanit.
Kemudian pelapor perintahkan kedua Security tersebut untuk bersembunyi dan melihat aksi kedua pelaku. Lalu sekira pukul 18.00 wib, pada saat kedua pelaku hendak melangsir Brondolan keluar areal perkebunan, pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
"Kemudian kedua pelaku itu dibawa ke Pos Security untuk diamankan, dan atas kejadian itu PTPN 5 Tanah Putih mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Bagan Sinembah beserta barang bukti tersebut diatas," beber pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasa 363 KUHPidana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih terkesan bungkam dan belum memberi keterangan apa penyeab kerugian yang tak masuk aka tersebut. (ded)
BUMNKalna Surya SiregarPTPN 5Pencurian