Sabtu, 10 Okt 2026
hukrim
Pasok Narkoba dari Sumut, Pengedar di Rohul Diringkus Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 01 Sep 2026 10:57
PASIR PENGARAIAN - Seorang diduga jadi bandar narkotika di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu tidak berkutik kala ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Rohul pada Kamis malam (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari sang pengedar, pihak kepolisian mengamankan 10 Gram diduga sabu dan 29 pil diduga ekstasi.
Pengedar tersebut yakni R, 46 tahun. Ia sudah masuk radar pihak Satresnarkoba Polres Rohul setelah mendapat informasi.
"Sudah kita intai sejak 24 Agustus lalu," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto, Senin (31/8/2026).
Saat digerebek di rumahnya, R tidak melakukan perlawanan. Penggeledahan pun dilakukan di rumah R dimana sejumlah barang bukti didapat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang bila ditimbang berat kotornya 10 Gram.
Pil ekstasi sebanyak 29 butir dengan berat kotor 11,81 gram juga didapat.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
"Telepon genggam ini diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut," katanya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AP yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.
Terhadap tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1113795/pasok-narkoba-dari-sumut-pengedar-di-rohul-diringkus-polisi
komentar Pembaca