Minggu, 11 Okt 2026
hukrim
Polda Sitanggang Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan di Kuansing, Peluang Restorative Justice Terbuka
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Sep 2026 16:11
KUANSING-Perkara yang bermula dari viralnya sebuah video TikTok kini memasuki babak hukum.Polda Sitanggang resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang dinilai berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan proses hukum terhadap Polda tetap berjalan.
Bahkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir, Sumatera Utara, untuk mengamankan tersangka.
Polda kini dalam perjalanan menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, perkara ini belum tentu berakhir di meja persidangan.
Polres Kuansing masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) apabila nantinya kedua pihak sepakat berdamai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, untuk saat ini penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum sebagaimana mestinya.
"Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan," ujar Hidayat, Jumat (4/9/2026).
Dengan demikian, status tersangka bukan berarti perkara otomatis berujung pada persidangan.
Polisi masih melihat perkembangan setelah pemeriksaan dan kemungkinan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kasus tersebut berawal dari sebuah foto yang memperlihatkan Polda Sitanggang saat berada di arena Pacu Jalur Kuansing pada 21 Agustus 2026.
Dalam foto itu, Polda terlihat membawa sebuah botol plastik yang diduga berisi tuak.
Foto tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
Sehari berselang, 22 Agustus 2026, Polda mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur.
Terlebih, perkara itu menyentuh isu suku dan etnis yang sangat sensitif di tengah masyarakat.
"Kita harus memitigasi jangan sampai Kuantan Singingi yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar," ujarnya.
Menurut Hidayat, keberagaman tidak boleh menjadi alasan masyarakat saling berhadapan.
Sebab, kelompok yang menjadi mayoritas di satu daerah belum tentu menjadi mayoritas di daerah lain.
"Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama," katanya.
Polres Kuansing memastikan perkara ini tidak dihentikan hanya karena adanya permintaan maaf sebelumnya.
Proses hukum tetap berjalan untuk menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Namun, polisi juga tidak menutup kemungkinan perkara berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Syaratnya, kedua pihak harus sepakat dan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Jika syarat tersebut terpenuhi, penyidik akan menempuh mekanisme sesuai aturan dan meminta penetapan kepada pengadilan.
Di tengah proses tersebut, Hidayat meminta masyarakat menahan diri.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak ikut memperbesar persoalan melalui unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
"Kami berharap masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan konten-konten di media sosial yang menimbulkan perpecahan. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing," kata Hidayat.
Terlebih, perkara itu menyentuh isu suku dan etnis yang sangat sensitif di tengah masyarakat.
"Kita harus memitigasi jangan sampai Kuantan Singingi yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar," ujarnya.
Menurut Hidayat, keberagaman tidak boleh menjadi alasan masyarakat saling berhadapan.
Sebab, kelompok yang menjadi mayoritas di satu daerah belum tentu menjadi mayoritas di daerah lain.
"Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama," katanya.
Polres Kuansing memastikan perkara ini tidak dihentikan hanya karena adanya permintaan maaf sebelumnya.
Proses hukum tetap berjalan untuk menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Namun, polisi juga tidak menutup kemungkinan perkara berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Syaratnya, kedua pihak harus sepakat dan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Jika syarat tersebut terpenuhi, penyidik akan menempuh mekanisme sesuai aturan dan meminta penetapan kepada pengadilan.
Di tengah proses tersebut, Hidayat meminta masyarakat menahan diri.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak ikut memperbesar persoalan melalui unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
"Kami berharap masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan konten-konten di media sosial yang menimbulkan perpecahan. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,"(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1114166/polda-sitanggang-jadi-tersangka-dugaan-penghinaan-di-kuansing-peluang-restorative-justice-terbuka?page=3
komentar Pembaca