Minggu, 11 Okt 2026
hukrim
Polisi Musnahkan Dua Rakit Dompeng PETI di Sungai Ojolali Kuansing
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 02 Sep 2026 10:47
KUANTAN SINGINGI-Polisi menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (1/9/2026) sore.
Dalam penertiban tersebut, personel Polsek Singingi Hilir menemukan dua rakit dompeng yang digunakan sebagai sarana penambangan tanpa izin. Kedua rakit kemudian dirusak dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut. Personel langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil tindakan terhadap sarana yang ditemukan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI.
“Setiap informasi yang kami terima terkait aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti. Personel langsung turun melakukan pengecekan ke Sungai Ojolali dan menemukan dua rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin,” kata Hidayat.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi juga tidak menemukan orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Petugas kemudian menyisir kawasan sekitar untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil penyisiran, polisi tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, polisi tetap mengambil tindakan terhadap dua rakit dompeng yang berada di lokasi.
Kedua sarana tersebut dirusak dan dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
“Pada saat kami tiba tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ditemukan alat berat. Namun dua rakit dompeng yang berada di lokasi langsung kami tindak agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Hidayat.
Penindakan terhadap dua rakit tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung di kawasan Sungai Ojolali.
Hidayat menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan ilegal.
“Kami tidak ingin setelah dilakukan penertiban aktivitas kembali muncul. Karena itu pengawasan akan terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujarnya.
Menurut Hidayat, informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas PETI di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting karena penertiban tidak cukup hanya dilakukan ketika aktivitas penambangan ditemukan sedang berlangsung.
Pengawasan dan pengecekan secara berkala diperlukan untuk mencegah sarana yang masih berada di lokasi kembali dimanfaatkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penertiban di Sungai Ojolali merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Akmadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan perhatian terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan.
Penanganannya, kata dia, dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, patroli, serta respons terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Prinsipnya jelas, setiap informasi mengenai dugaan aktivitas yang merusak lingkungan harus direspons dan diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.
Ia menambahkan, kepolisian tidak dapat melakukan pengawasan lingkungan seorang diri. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan.
“Menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Laporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti,”(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/139742/2026/09/01/polisi-musnahkan-dua-rakit-dompeng-peti-di-sungai-ojolali-kuansing/#sthash.REmFhlNt.dpbs
komentar Pembaca