Selasa, 22 Apr 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Pastikan Ada 12 Pelaku Perundungan dan Kekerasan di Binus School Serpong

Hukrim

Polisi Pastikan Ada 12 Pelaku Perundungan dan Kekerasan di Binus School Serpong

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 01 Mar 2024 13:24
okezone.com

TANGSEL - Kasus perundungan dan kekerasan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan terus diusut pihak Kepolisian. Terbaru, polisi memastikan pelaku kasus tersebut berjumlah 12 orang, empat diantaranya sudah menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membeberkan inisial keempat tersangka dalam kasus ini. Adapun penetapan tersangka ini keluar dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19)," ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Alvino kemudian menegaskan kalau satu dari tiga tersangka merupakan alumni Binus School Serpong.

Keempatnya pun berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku lainnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum alias ABH.

"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 4 orang tersangka," ucapnya.

Namun demikian, polisi tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ABH yang terlibat dalam kasus. Ini karena delapan ABH diketahui masih dibawah umur.

AKP Alvino juga tidak mengungkap status hukum dari dua anak pesohor yang diduga terlibat aksi perundungan dan kekerasan tersebut.

"Sesuai dengan Undang Undang nomer 11 tahun 2012 soal Sistem Peradilan Anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," tandasnya.

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.