Senin, 04 Des 2023
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Bekuk Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Sadis Kartini

Polres Dumai Bekuk Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Sadis Kartini

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 07 Sep 2023 13:03
DUMAI-SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si (rls)
Polres Dumai
Berita Terkait
  • Senin, 13 Nov 2023 10:29

    Polres Inhu Terus Lakukan Edukasi Pemilu Aman, Damai dan Sejuk

    INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau terus melakukan pemahaman dan edukasi terhadap berbagai elemen masyarakat tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang aman, damai dan sejuk.

  • Minggu, 12 Nov 2023 10:22

    Anra Nosa Kasat Narkoba Polres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Anra Nosa  Kasat Narkoba Polres Rohil, acara sertikjab tersevbut dilaksanakan, Sabtu (11/11/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, Polres Rokan Hilir ( Rohil ). Bertindak sebagai Inspek

  • Minggu, 12 Nov 2023 10:16

    Imron Teheri Jadi Kapolsek Bagan Sinembah

    UJUNGTANJUNG-Imron Teheri Jadi Kapolsek Bagan Sinembah, acara serahterima tersebut dilaksanakan  Sabtu (11/11/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib. Bertindak sebagai Inspektur upacara Kapolres

  • Kamis, 09 Nov 2023 19:23

    Raih CSR Award Bengkalis, PHR Dinilai Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia

    BENGKALIS-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan mendapatkan penghargaan CSR Award 2023 dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau. Apresiasi terhadap program sosial dan lingkungan tersebut diserahkan

  • Selasa, 07 Nov 2023 19:46

    Pengurus PWI Pusat Diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka

    JAKARTA-Presiden Joko Widodo menerima Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam pertemuan tersebut, PWI melaporkan kepada Presiden Jokowi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2023 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.