Minggu, 11 Okt 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Mandau Tetapkan Korban Pengeroyokan Sebagai Tersangka, Istri Korban Lapor ke Propam Polri

hukrim

Polsek Mandau Tetapkan Korban Pengeroyokan Sebagai Tersangka, Istri Korban Lapor ke Propam Polri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 02 Sep 2026 10:49
BENGKALIS - Kasus pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Ketua RT bernama Rudi Saputra yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis memasuki babak baru. 

Pasalnya korban yakni Rudi baru baru ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Mandau terkait peristiwa yang sama dengan sangkaan penganiayaan ringan.

Surat penetapan tersangka di terima pihak keluarga tertanggal 24 Agustus 2026 lalu. Tentunya penetapan tersangka membuat pihak keluarga Merasa keberatan. 



Istri Rudi Saputra, Rika Octavia akhirnya mengambil langkah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan pengaduan itu telah diterima disampaikan melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.

Rika meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Mandau. Termasuk pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bengkalis. 

“Kami sangat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suami saya. Sampai hari ini perkara pengeroyokan yang kami laporkan masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis," ungkap Rika, Selasa (1/9/2026) .

Menurut dia, dalam persidangan yang berjalan bahkan terungkap berbagai fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku. Namun pihaknya terkejut begitu surat penertapan tersangka suaminya di keluarkan Polsek Mandau.



Kondisi ini menurut dia, menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarganya. Karena dinilai tidak sejalan dengan fakta fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.


"Dalam beberapa kali persidangan, saksi saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Bahkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang disebut memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan terhadap suami saya," terang Rika.

Menurut dia, jika memang penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengapa fakta fakta yang muncul di persidangan tidak dikembangkan terhadap pihak pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan suaminya.

Pihaknya mengaku kecewa dengan perkembangan perkara yang dialami suaminya.

Menurut dia, Rudi Saputra mengalami luka akibat peristiwa tersebut dan selama ini menjalani proses hukum sebagai korban.

Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, status hukum suaminya berubah menjadi tersangka.

“Kami yang mencari keadilan justru berada dalam posisi yang sulit. Suami saya korban pengeroyokan, tetapi sekarang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai keluarga,” tambahnya.



Menurut dia, laporan ke Propam Polri bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian. Namun sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Selain melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Rika juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga negara. 



Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri, Kapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, keluarga turut melampirkan identitas pelapor, kronologi perkara, surat penetapan tersangka, salinan dokumen persidangan. Serta sejumlah pemberitaan media massa, dan rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami berharap seluruh dokumen dan bukti yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi institusi yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara objektif,” tambahnya.

Pihaknya berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bahkan majelis hakim beberapa kali menyinggung adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa yang menyebabkan suaminya mengalami luka.

“Kami hanya meminta agar fakta fakta yang sudah terungkap di persidangan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, dapat ditelaah secara objektif. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



Seperti beritakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bengkalis menyidangkan perkara pengeroyokan yang terjadi di kecamatan Mandau beberapa bulan lalu, Selasa (18/8) siang. Menariknya meskipun kasus pengeroyokan hanya satu terdakwa yang duduk dikursi pesakitan ruang sidang PN Bengkalis.

Sidang dipimpin langsun ketua Majelis Hakim  Mas Toha Wiku Aji bersama dua hakim anggota. Sementara terdakwa yang disidangkan Abdul Rahman.

Sidang yang berlangsung memasuki sidang pembuktian dengan menghadirkan korban yakni Rudi Saputra merupakan Ketua RT di Kecamatan Mandau serta saksi mata kejadian Muhammad Abdullah.

Dalam persidangan tersebut Rudi mengungkap dirinya diduga dipukul lebih dari satu orang. Kesaksian tersebut juga disertai dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Menurut Rudi dalam persidangan tersebut, pengeroyokan terhadap dirinya terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya saat melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman, namun teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.

Pihaknya sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi berubah ketika dirinya disebut mendapat pukulan dari arah belakang dan membuatnya tersungkur. Bahkan saat hendak bangkit, kemudian dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan.



Rudi berkeyakinan bahwa yang memukulnya lebih satu orang. Bahkan ada yang memukul dirinya dari arah belakang dengan benda keras.

Rudi juga menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan pengeroyokan dialaminya. Rekaman kemudian diputar dan disaksikan secara bersama.

Akibat pengeroyokan yang terjadi korban mengalami sejumlah cidera. Berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat robekan pada bagian kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunbengkalis/1113875/polsek-mandau-tetapkan-korban-pengeroyokan-sebagai-tersangka-istri-korban-lapor-ke-propam-polri?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.