SELATPANJANG â€" Selama hampir dua pekan, dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak berinisial NSR (13 th), tersimpan hingga akhirnya terungkap kepada sang ibu. Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut. Salah satu yang diungkap korban adalah adanya ancaman menggunakan sebilah pisau.

Pengakuan itu langsung membuat keluarga mengambil langkah. Ibu korban menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat, yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas desa setempat. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu.

Polisi pun bergerak malam itu juga. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pria berinisial M (71 th), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung menuju lokasi dan mengamankan M.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Sekitar pukul 23.00 WIB, M bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Gede Adi, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, kasus baru diketahui keluarga setelah korban mengungkapkannya kepada sang ibu pada 6 September.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari M. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Dari proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede Adi mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa keterangan korban, saksi, tersangka serta barang bukti yang telah diamankan.

"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede Adi.

Karena korban masih berusia anak, kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara memperhatikan hak dan perlindungan korban. Polisi tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai kebutuhan.

"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya.