Minggu, 06 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Alat Peras, Mahfud Sebut Megawati Minta Aparat Dibenahi

hukrim

RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Alat Peras, Mahfud Sebut Megawati Minta Aparat Dibenahi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Sep 2026 14:29
JAKARTA-Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus memantik diskursus publik. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan dinamika perbincangannya dengan Megawati Soekarnoputri terkait regulasi penyitaan aset koruptor tersebut.

Menurut Mahfud, narasi yang menyebutkan PDI Perjuangan menolak RUU tersebut tidaklah akurat. Hal ini ia pastikan setelah menanyakan langsung sikap Megawati merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) pada Maret 2023.


"Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDIP tidak menolak," jelas Mahfud dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (3/9/2026).

Soroti Integritas Penegak Hukum


Dalam pertemuan itu, Mahfud mengungkapkan bahwa Megawati menyoroti potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum aparat. Megawati menilai, tanpa adanya pembersihan di tubuh institusi penegak hukum, kewenangan penyitaan aset justru bisa menjadi bumerang.

"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," tutur Mahfud menirukan pandangan Megawati.

Oleh sebab itu, Megawati menitikberatkan pentingnya perbaikan moral dan integritas di lingkungan kepolisian serta kejaksaan sebelum negara memberikan kewenangan besar melalui UU Perampasan Aset.

Pendekatan Hukum Simultan

Menyikapi kekhawatiran tersebut, Mahfud menilai perbaikan aparat dan pengesahan undang-undang harus dilakukan secara paralel. Jika harus menunggu satu pihak bersih sepenuhnya, ia khawatir regulasi ini akan terus jalan di tempat.

"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," urainya.


Mahfud mendukung langkah DPR yang saat ini menargetkan percepatan pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada akhir tahun 2026.

Target Realistis Parlemen

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui lamanya proses pembahasan RUU ini dikarenakan substansinya yang belum memiliki preseden dalam tata hukum pidana nasional.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," terangnya saat memimpin rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Meski membutuhkan kajian komprehensif, Habiburokhman memberikan garansi bahwa regulasi ini akan segera menemui titik terang. "Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/ruu-perampasan-aset-rentan-jadi-alat-peras-mahfud-sebut-megawati-minta-aparat-dibenahi.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki