Minggu, 16 Feb 2025
Restorative Justice: Tiga Tersangka Jalani Rehabilitasi, Praktisi Hukum Beri Tanggapan
Laporan M. Rafii

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jan 2025 17:17

BENGKALIS " Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam video conference yang berlangsung Selasa, 21 Januari 2025.
Ketiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, berdasarkan sejumlah pertimbangan, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Kepala Kejari Bengkalis, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor. “Para tersangka belum pernah dihukum, tidak terlibat dalam sindikat narkotika, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Profiling yang dilakukan Tim Intelijen Kejari juga menunjukkan bahwa ketiga tersangka memiliki perilaku baik dalam masyarakat, aktif beribadah, dan keluarga serta masyarakat sekitar siap mendukung mereka untuk kembali ke lingkungan sosial.
Persetujuan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menekankan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam sebagai bagian dari proses pemulihan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak kembali terjerumus ke dalam dunia narkoba.
Ahmad Shirothol SH MH, seorang praktisi hukum, menyatakan dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif. “Dari aspek pelaku, ini bisa menjadi pembelajaran. Rehabilitasi di luar lapas juga lebih efisien dibandingkan proses peradilan yang panjang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan ini juga menunjukkan aspek kemanusiaan, terutama karena para tersangka tidak memiliki jaringan luas dalam peredaran narkotika. “Mereka layak diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Langkah Kejari Bengkalis ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan solusi yang berorientasi pada rehabilitasi dan pencegahan, bukan sekadar hukuman. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kasus serupa di daerah lain.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif. Para tersangka akan diawasi selama menjalani rehabilitasi, sehingga proses pemulihan berjalan maksimal.
Melalui pendekatan ini, Kejari Bengkalis menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan penanganan kasus narkotika yang berfokus pada rehabilitasi, sekaligus menciptakan peluang bagi individu untuk memperbaiki diri.
Sistem keadilan restoratif diyakini dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkotika serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
komentar Pembaca