Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polda Riau Ada yang Diupah Rp 30 Juta

admin
Kamis, 10 Agu 2023 10:46

PEKANBARU - 6 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, ada yang mendapat upah sebesar Rp30 juta.
Para tersangka yang diamankan dalam kurun waktu 14 Juli sampai 28 Juli 2023, ini selain dari Riau, ada yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur memaparkan, 6 tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing, yakni dari kurir hingga bandar.
Bahkan ada seorang pelaku yang ditangkap, ternyata sudah 2 kali mengantar sabu dengan upah Rp30 juta.
"Untuk upah bervariasi, ada yang sampai Rp 30 juta," kata Yos Guntur saat ekspos kasus, Rabu (9/8/2023).
Pengungkapan pertama, polisi mengamankan tersangka MI dan ES, pada 14 Juli 2023.
MI diamankan di daerah Seberida, Indragiri Hulu (Inhu).
Sementara ES, diamankan di Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Dari penguasaan pasangan suami istri ini, petugas menyita barang bukti total 9 Kg sabu.
Berikutnya, petugas mengamankan tersangka PA dan MM, pada 18 Juli 2023. Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka yang dilakukan di Kota Dumai ini, disita 10 Kg sabu.
Berlanjut ke pengungkapan berikutnya, petugas menangkap MF di Kota Pekanbaru, pada 28 Juli 2023. Polisi turut menyita barang bukti 3 Kg sabu.
Terakhir, polisi juga menangkap pelaku berinisial HM. Dari tangannya, disita 2 Kg sabu.
Dari 4 pengungkapan kasus, terselip cerita pengejaran yang dilakukan petugas terhadap pelaku hingga sampai ke Sumsel.
Perburuan dilakukan oleh tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Disebutkan Boby, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel.
"Berawal dari informasi yang kami peroleh bahwa seseorang pelaku berinisial MI membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak menuju Jambi. Pelaku menaiki sebuah bus dan saat kami pantau, pelaku sudah berada di Kecamatan Seberida, Inhu menuju Jambi," jelas Kompol Boby saat diwawancarai usai ekspos kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba.
Lanjut Boby, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan tim Polsek Seberida untuk dapat membantu mengamankan pelaku MI.
Namun setelah diamankan, ternyata pelaku tak menguasai narkotika.
Awalnya pelaku mengaku sama sekali tidak memiliki barang haram tersebut.
Namun setelah dilakukan strategi introgasi, akhirnya pelaku MI menyerah dan mengaku sabu seberat 9 Kg telah ia titip kepada istrinya menggunakan travel menuju Sumsel.
Tak mau kehilangan barang bukti, Kompol Boby beserta tim langsung berangkat menuju alamat yang disampaikan MI.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan istri MI di kediamannya. Setelah diperiksa, didapati barang bukti narkotika dimaksud. Istri MI mengaku sama sekali barang bukti yang dititipkan adalah narkotika.
"Istrinya tidak tau bahwa barang yang dititipkan MI adalah narkotika. Namun yang bersangkutan koperatif dan sampai saat ini masih berstatus saksi," jelas Boby.
Di tempat terpisah, sambung Kompol Boby, seseorang berinisial E diamankan Bareskrim Mabes Polri atas kepemilikan 25,18 gram sabu di Kota Pekanbaru.
Dari keterangan E, sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka MI yang diamankan Subdit I Reserse Narkoba. Sehingga tersangka E proses hukumnya diserahkan Bareskrim Polri ke Subdit I.
"Jadi untuk tersangka E saat ini penanganannya diserahkan Bareskrim kepada kami. Total dari dua kasus lainnya, kami berhasil mengamankan 21 Kg. Dari tersangka MI 9 Kg, dua kasus lainnya dari tersangka MF di Pekanbaru 3 Kg dan dari tersangka PA dan MM di Dumai sebanyak 10 Kg," tandasnya.
Sabu Total 26,3 Kg Sudah dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan digelar di depan gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Markas Polda Riau.
Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yos Guntur, Kasubdit I Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Tampak bungkusan sabu dibuka satu persatu.
Bongkahan sabu berbentuk kristal putih itu lalu dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang ada di atas kompor.
Cairan sabu itu kemudian dicampur cairan pembersih lantai.
Seperti diberitakan, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23,6 Kg.
Total ada 6 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka semua terindikasi masuk jaringan pengedar narkoba internasional.
Para tersangka yang ditangkap ini, merupakan hasil pengungkapan 4 kasus berbeda.
Para tersangka yang ada ditangkap di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengungkapkan, pengungkapan 4 kasus narkoba ini dilakukan oleh tim Subdit I dan Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
"3 kasus diungkap oleh Subdit I sementara 1 kasus diungkap oleh Subdit II," jelasnya.
Lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 6 tahun penjara.