Minggu, 24 Sep 2023
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Pelaku Komplotan Curanmor dan Spesialis Pencuri Rumah di Pelalawan Ditangkap

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor dan Spesialis Pencuri Rumah di Pelalawan Ditangkap

Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 22 Jun 2020 19:37
PELALAWAN- Polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berhasil menangkap, tiga orang pelaku komplotan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan spesialis pencurian rumah warga. Ketiga pelaku dua orang dewasa satu lagi, anak dibawah umur.

Ketiga pelaku diantaranya, inisial HA alias Hendrik (19/6/2020) warga berdomisili di barak divisi VII PT Adei Plantation desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut. EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras dam satu lagi, PH anak dibawah umur, warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan tiga pelaku ini berhasil diamankan puluhan barang bukti, hasil pencurian diberbagai tempat di Kabupaten Pelalawan. Setidaknya, ada lima unit, sepeda motor yang utuh berhasil diamankan.

Misalnya, sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, BM 6417 IH warna hitam kombinasi orange. TKP pencurian di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selain itu sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa nomor polisi, TKP pencurian didesa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan.

Barang bukti ketiga adalah satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi, TKP pencurian yakni didesa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung. Keempat, yakni satu unit, Honda Revo fit warna hitam tanpa nomor polisi. Barang bukti ini kenderaan yang digunakan tersangka EH saat melakukan aksi. Kelima adalah, satu buah kerangka sepeda motor KLX, TKP pencurian di desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Sementara puluhan, barang bukti lainnya, adalah, potongan-potongan velg KLX, knalpot, tangki, spart part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Hasil aksi pencurian diduga, hasil dari pencurian rumah warga di berbagai tempat, alat-alat kunci bengkel, kunci T, meliputi, kipas angin, setrika, dompet, koper dan tiga unit telepon genggam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, SH, saat konfrensi pers di Mapolsek Pangkalan Kuras, Senin (22/6/2020).

Menurut, Kanit Reskrim Esafati Daeli, penangkapan komplotan, tiga pelaku Curanmor dan sepesialis pencurian terhadap rumah warga ini merupakan atensi dari Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik.

Penangkapan ketiga pelaku ini kata dia, atas dasar empat Laporan Polisi (LP). Dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan satunya, lagi LP dari Bandar Petalangan.

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," tandasnya.***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2023 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.