Minggu, 24 Sep 2023
Tok... Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Nov 2022 12:28

JAKARTA - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz Divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Senin 14 November 2022 pukul 15:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan bahwa pada sidang putusan itu dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.), sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada pokoknya, yaitu, Menyatakan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu Kedua dan Kedua Pertama, Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan, Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-
Terkait putusan barang bukti, Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara, Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. ***
komentar Pembaca