Minggu, 06 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Usia Masih 18 Tahun, Pria di Kandis Ini Harus Mendekam di Tahanan Karena Jadi Bandar Sabu

hukrim

Usia Masih 18 Tahun, Pria di Kandis Ini Harus Mendekam di Tahanan Karena Jadi Bandar Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 13 Agu 2026 14:21
SIAK - Usianya baru 18 tahun, tetapi sudah masuk dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pria itu inisial HAYP alias D, yang telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara  

Beraninya, D menjadikan kamar tidurnya sebagai  tempatnya beraktivitas, menyimpan belasan paket sabu yang siap diedarkan.



14 paket ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan berat kotor 2,49 gram. Di sana ada juga uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan barang, plastik klip untuk membungkus sabu,  telepon genggam dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Ketika diperiksa, D tidak menyimpan semua cerita untuk dirinya sendiri. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio. Pengakuan itu kemudian membuka jalan menuju sosok lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

Nama RS alias R, 28 tahun, muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Hanya berselang sekitar satu jam, perjalanan D membawa petugas menuju sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, Kelurahan Kandis Kota.



Di rumah itu, R menjalankan permainan dengan barang yang jauh lebih besar. Sebanyak 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 257 gram disimpan di dalam kamar.

Tidak hanya sabu, terdapat pula 36 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik berwarna hitam.



Perlengkapan untuk mengelola barang tersebut juga ditemukan. Ada timbangan digital, delapan plastik klip bening, telepon genggam, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok hingga sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Ketika dimintai keterangan, R mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya. R kemudian menyebut satu nama lain yang diduga menjadi pemasoknya, yakni seseorang berinisial WR.

Nama WR kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari dua pemuda tersebut, terlihat bagaimana permainan narkotika itu berjalan dari satu tangan ke tangan lainnya.

D yang masih berusia 18 tahun disebut berperan sebagai bandar dengan jumlah sabu yang lebih kecil. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari Rio.

Sementara R menyimpan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 257 gram sabu dan 36 butir ekstasi. Ia mengaku mendapatkannya dari WR. Keduanya kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kandis pada Rabu (12/8/2026).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di Jalan Simpang Libo Baru-Waduk Km 2, Kelurahan Kandis Kota. Di lokasi itu, D diamankan.



“Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP alias D (18), yang berperan sebagai bandar,” kata Benny, Kamis (13/8/2026).

Saat kamar D digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram. Dari pemeriksaan terhadap D, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada R.

“Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS alias R (28), yang juga berperan sebagai bandar,” ungkap Benny.



D dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Siak. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak lain yang diduga berada di atas kedua tersangka, termasuk WR yang telah ditetapkan sebagai DPO.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunsiak/1111995/usia-masih-18-tahun-pria-di-kandis-ini-harus-mendekam-di-tahanan-karena-jadi-bandar-sabu?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki