Selasa, 08 Sep 2026

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Sadis

Laporan: Afriyanto Simanjuntak
admin
Jumat, 14 Feb 2020 10:59
Pelaku Jambret Sadis di Jalan Cempaka, Sukajadi.
PEKANBARU�"Pelaku jambret sadis yang terekam kamera CCTV hingga korbannya terpental ke aspal dan tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Jum'at (14/2/2020).

Pelaku masing-masing, M Danil alias Buyung (18) ditangkap Minggu, 19 Januari 2020, pukul 12.45 WIB dan Deni Cemeng (DPO).

Usaha keras polisi mengungkap aksi jambret sadis tersebut tak terlepas dari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Sukajadi. Rekaman aksi jambret tersebut hingga tarik-menarik dan korban terpental ke aspal, kemudian viral. 

Kejadian ini bermula Senin, 9 Desember 2019, korban, Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku.

Tas korban ditarik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya. Namun, usaha itu tak berhasil. Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor. Korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri. Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban. 

Hasil penyelidikan mengarah pelaku Danil sebagai eksekutor jambret. Tim menangkap M. Danil alias Buyung, 19 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku, Deni Cemeng sebagai pengemudi Motor merk Honda Vario (DPO). 

Barang bukti HP merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah pelaku. Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.

Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan. 

Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Ridho Rahman alias Ridhol Black (17). Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penangkapan pelaku jambret sadis oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat, "ungkap Kombes Pol Sunarto. (Aft/rls).
HukrimPekanbauPolda RiauPolresta Pekanbaru
Berita Terkait
  • Senin, 31 Agu 2026 05:54

    Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla

    Pekanbaru-Menjelang Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan jajaran Polda Riau memaknai momentum tersebut dengan turun langsung mengambil bagian dalam penanganan kebakaran hu

  • Sabtu, 29 Agu 2026 11:20

    Polisi Ingatkan Dan Pengawasan Terhadap Anak

    Pekanbaru-Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalam

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:51

    Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

    Pekanbaru-Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Khusus Anti Narkoba dengan nomor WhatApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yaitu 08136306547.Hal itu sebagai langkah strategis

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki