Minggu, 11 Okt 2026
hukrim
Bareskrim Limpahkan Kurir 21 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 14 Agu 2026 09:09
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka Rahmadi Bin Zaenal Abidin beserta barang bukti sabu seberat hampir 22 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara kasus peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Riau tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Bengkalis pada Kamis (13/8/2026) sore.
"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," terang Handik dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, kepolisian menyerahkan 20 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek 'Qing Shan' berbalut lakban cokelat, dengan berat total mencapai 21.995,43 gram. Penyidik turut menyertakan barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit telepon seluler, kunci kamar nomor 202 dan 203 Hotel Surya Bengkalis, tas antiair, tas gunung, diska lepas (flashdisk) berisi rekaman CCTV, serta rekening koran atas nama tersangka.
"Proses pelimpahan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tambahnya.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Internasional
Kasus ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika jalur Malaysia-Riau. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Februari 2026 mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan intensif. "Hasilnya, pada Rabu (15/4/2026), tim berhasil mengamankan Rahmadi alias Adi di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis. Berdasarkan interogasi, barang bukti sabu disimpan tersangka di kamar sebelah, yakni kamar 203," urai Eko.
Di kamar 203 tersebut, petugas menemukan dua ransel berisi 20 bungkus sabu yang siap diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Rahmadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang bernama Beri, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui aplikasi pesan WhatsApp. Keduanya diketahui saling mengenal saat sama-sama menjalani masa tahanan di Rutan Siak pada tahun 2023.
Tersangka awalnya dijanjikan upah sebesar Rp7 juta, namun meminta kenaikan menjadi Rp8 juta yang kemudian disetujui oleh jaringan tersebut. "Tersangka juga sudah menerima uang operasional sebesar Rp2 juta untuk sewa kendaraan dan makan," paparnya.
Dalam melancarkan aksinya, Rahmadi mengambil sabu tersebut di daerah Selat Baru, yang sebelumnya telah diletakkan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit. Setelah mengambil barang, ia bersama seorang rekannya berinisial KHO membawa narkotika tersebut ke Hotel Surya sebelum akhirnya diringkus oleh pihak berwajib.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bareskrim-limpahkan-kurir-21-kg-sabu-ke-kejari-bengkalis.html
komentar Pembaca