Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sabu Nyaris Beredar di PT Adei, Dua Buruh Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan

Polres Pelalawan

Sabu Nyaris Beredar di PT Adei, Dua Buruh Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 13:19
(FotoCatatanRiau)
PELALAWAN -  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua orang pria berhasil diamankan saat membawa paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan perusahaan PT Adei Plantation yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH., MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di area kompleks perusahaan PT Adei Plantation. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH., MH langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memperoleh informasi yang dianggap akurat, tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur peredaran narkotika.

Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor melintas menuju Pos III Security PT Adei Plantation. Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang pria yang mengaku bernama RR dan RH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam yang berisi beberapa paket mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka yakni RR, pria kelahiran Aceh Timur, 20 Desember 1998 yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Divisi VI Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Sementara tersangka lainnya RH, kelahiran P. Gajang, 15 Juni 1994, juga bekerja sebagai buruh dan tinggal di wilayah yang sama.

Selain empat paket sabu dengan berat kotor 6,98 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone Android masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu tanpa nomor polisi.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Polres Pelalawan
Berita Terkait
  • Selasa, 10 Mar 2026 09:25

    Gerebek Transaksi Sabu di Teluk Meranti, Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka

    PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yan

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:06

    Tim Raga Polres Pelalawan Gencarkan Patroli Malam, Sasar Premanisme dan Geng Motor

    PELALAWAN - Polres Pelalawan melalui Tim Raga menggelar patroli dan pengawasan malam di sejumlah titik strategis wilayah hukum Pangkalan Kerinci, Rabu (4/3/2026). Patroli ini menyasar beberapa lokasi

  • Rabu, 04 Mar 2026 16:17

    Riset Unjuk Rasa Digelar di Polres Pelalawan

    PELALAWAN-Polres Pelalawan menjadi lokasi penelitian Puslitbang Polri tentang penyampaian pendapat di muka umum, Rabu (4/3/2026). Mengangkat tema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa guna Mewuju

  • Senin, 02 Mar 2026 08:38

    Satresnarkoba Pelalawan Bongkar Rantai Sabu, Enam Tersangka Diamankan

    PELALAWANâ€" Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah hingga ke Kota Pekanbaru. Dalam operasi beruntun yang dilakukan sepanjang Februari 20

  • Sabtu, 28 Feb 2026 13:11

    Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Pelalawan Resmi Ditahan

    Pelalawan- Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.