Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Didampingi Kuasa Hukum, Warga Sungai Pinang Laporkan Dugaan Sengketa Lahan ke Polres Rokan Hilir

Hukrim

Didampingi Kuasa Hukum, Warga Sungai Pinang Laporkan Dugaan Sengketa Lahan ke Polres Rokan Hilir

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Mar 2026 16:21
(FotoCatatanRiau)
Rokan Hilir - Sejumlah warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mendatangi Polres Rokan Hilir pada Kamis (5/3/2026) untuk melaporkan dugaan sengketa lahan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Panji-panji berinisial Dn.

Salah satu pelapor, Azuar, datang bersama dua anggota keluarganya dan didampingi kuasa hukum mereka, Imam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait kepemilikan lahan yang diklaim seluas kurang lebih delapan hektare.

Azuar menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikelolanya bersama keluarga. Ia mengaku mulai membuka lahan tersebut beberapa tahun lalu dengan melakukan penebangan pohon, pembersihan semak, hingga penanaman sejumlah pohon kelapa sawit.

Lahan itu sudah kami kelola sejak lama. Kami membuka lahan, membersihkan, bahkan sudah menanam beberapa pohon sawit di sana,” ujar Azuar.

Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Pinang saat itu, Abdurrahman SH, tertanggal 9 Juli 2012.

Namun, aktivitas pengelolaan lahan sempat terhenti setelah area tersebut mengalami kebakaran beberapa waktu lalu. Kondisi itu membuat mereka tidak lagi melanjutkan aktivitas di lokasi hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan lain terhadap lahan tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Sungai Panji-panji berinisial Dn, lahan tersebut dibelinya dari dua warga Desa Jojol, yakni Anto dan Ijas, beberapa tahun lalu dengan luas yang sama, yakni sekitar delapan hektare.

Kasus dugaan sengketa lahan ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Azuar berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Ia meminta agar lahan yang disengketakan dapat dikembalikan kepadanya atau setidaknya ada penyelesaian berupa ganti rugi.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Jika lahan itu tidak bisa dikembalikan, kami berharap ada ganti rugi yang layak,” tutupnya.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.