Selasa, 09 Jun 2026
2 Pihak Swasta Ditahan KPK, Peran Aktor Lain dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Makin Terungkap
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jun 2026 09:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan, ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta sejumlah pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus YCQ) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," imbuh Taufik.
Diduga Atur Distribusi Kuota Haji Khusus
Menurut Taufik, ISM dan ASR bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama diduga berperan dalam pengaturan pengisian kuota tambahan haji khusus. Kuota tersebut disebut dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), NRA Group, maupun Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi memperoleh kuota tambahan haji khusus dengan percepatan keberangkatan T-0 atau tanpa masa tunggu antrean.
Aliran Dana dan Keuntungan yang Diduga Diperoleh
KPK menduga pengaturan kuota tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. ISM disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, di antaranya kepada IAA sebesar USD 30.000.
Selain itu, ISM juga diduga menyerahkan uang kepada Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi, serta kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, sebesar USD 10.000.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ujar Taufik.
Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang kepada IAA dengan total mencapai USD 406.000 sebagai imbalan atas pemberian kuota haji khusus bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan pihaknya.
Dari skema tersebut, ASR diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
Taufik menyebut penerimaan uang oleh IAA dan HL diduga berkaitan dengan posisi mereka sebagai pihak yang merepresentasikan Menteri Agama saat itu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu (merdeka.com).
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/2-pihak-swasta-ditahan-kpk-peran-aktor-lain-dalam-kasus-kuota-haji-tambahan-makin-terungkap-581509-mvk.html?page=3
komentar Pembaca