Selasa, 09 Jun 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jun 2026 13:31
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka seusai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Namun, kata Budi, pihak-pihak itu datang dari penyelenggara negara dan juga swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, perkara dugaan rasuah yang menjerat Edison dan tiga orang lain itu berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan dugaan gratifikasi.
"Terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Jonathan Simanjuntak
KPK bakal melakukan konferensi pers terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka pada Selasa (9/6/2026) sore.
Sebelumnya, Edison tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6/2026) pukul 08.51 WIB. Edison langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apa pun ke awak media.(okezone).
Sumber: https://mpi.okezone.com/article/sindonews/1715611
komentar Pembaca