Senin, 16 Feb 2026
  • Home
  • Opini
  • Memitigasi Kesepakatan Tarif 0 Persen vs 19 Persen dengan Trump

opini

Memitigasi Kesepakatan Tarif 0 Persen vs 19 Persen dengan Trump

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 08:38
Berita satu.com

Pada minggu kedua Juli dicapai kesepakatan sementara antara Indonesia dan AS terkait tarif resiprokal Trump sebesar 19% yang dipertukarkan dengan komitmen tarif 0% dari Indonesia untuk sebagian besar produk ekspor AS.  Selain itu, ada relaksasi kebijakan-kebijakan non-tarif (non-tariff measures/NTM) dan pembelian produk-produk AS. Kita sungguh belum sepenuhnya memahami apa yang sedang terjadi, apa dampaknya, dan apa solusi jangka panjang agar Indonesia tidak berhadapan lagi dengan situasi under pressure serupa di tengah dunia yang terus berubah dalam hitungan hari.

Lalu, pada 22 Juli 2025 Gedung Putih menerbitkan Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade sebagai basis untuk memperdalam perundingan yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian bilateral yang bersifat formal dan mengikat. Ini semacam scoping paper yang biasanya disepakati oleh dua atau lebih negara sebelum perundingan substansi dimulai. Bedanya, dalam framework ini sudah langsung diperinci Indonesia akan melakukan apa saja, selain perlakuan tarif 0% dan komitmen non-tarif yang akan diberikan kepada AS, sementara secara substansial AS hanya menjanjikan penurunan tarif secara sepihak dan seenaknya dinaikkan lebih dahulu melampaui bound-rate tariffs (tingkat tarif terikat) yang merupakan pelanggaran komitmen AS sendiri di WTO.

Tak pelak, kesepakatan sementara yang dicapai antara kedua negara mulai mengundang pendapat pro dan kontra yang bisa berkepanjangan. Untuk memperkecil potensi berkembangnya perdebatan tanpa ada penyelesaian terhadap masalah pokok, maka ada beberapa langkah strategis, taktis, dan kelembagaan, yang perlu ditempuh secepatnya oleh pemerintah bersama dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat agar kita dapat menata kembali landasan perekonomian nasional supaya lebih kuat untuk membangun lagi Indonesia sebagai sebuah emerging economy yang disegani kawan maupun lawan.

Hal pertama yang perlu ditempuh adalah meningkatkan komunikasi publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Pemerintah perlu membangun narasi strategis bahwa kesepakatan ini merupakan langkah taktis dan sifatnya sementara untuk menjaga akses pasar ekspor dan bukan bentuk ketundukan. Transparansi komunikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan dan membangun dukungan pelaku industri, asosiasi bisnis, dan masyarakat luas, agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan sentimen negatif yang tidak produktif.

Kedua, memperketat aturan surat ketentuan asal (SKA) dan sistem monitoring potensi transshipment. Indonesia perlu memastikan agar SKA yang disepakati dengan AS cukup ketat guna mencegah transshipment dari Indonesia. Ini untuk memberi kepastian bahwa tidak ada negara lain yang memetik manfaat secara tidak fair dari kesepakatan yang dicapai antara Indonesia dan AS. Dalam kaitan ini, perlu didorong pembangunan dan pemanfaatan sistem digital tracking dan early warning agar dapat ditempuh langkah preventif untuk mencegah transshipment dari Indonesia maupun dari AS. 

Ke dalam, Indonesia perlu memperkuat kerja sama antar-kementerian dan lembaga pengawas perbatasan, seperti Ditjen Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, termasuk Instansi Penerbit SKA (IPSKA), serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), dan korps yang relevan di bawah payung TNI Angkatan Laut. Ke luar, perlu disepakati agar Pemerintah AS juga memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang diekspor ke Indonesia dengan label AS. Ini untuk mencegah, misalnya, kacang kedelai yang diekspor ke Indonesia adalah hasil percampuran produk asli AS dan produk asli Brasil, atau sepenuhnya produk Brasil yang diberi label berasal dari AS demi memenuhi volume ekspor yang diperjanjikan pelaku bisnis Indonesia dan AS.

Ketiga, mengaudit secara mendalam dampak tarif 0% dan relaksasi NTM yang dijanjikan Indonesia. Pemerintah perlu mengidentifikasi sektor yang terdampak langsung, terutama yang memiliki substitusi produk dari AS, seperti pertanian, pangan olahan, otomotif, farmasi dan alat kesehatan, serta barang konsumsi bermerek. Perlu dilakukan stress test pada industri dan UKM untuk mengetahui secara pasti siapa yang paling rentan kehilangan pangsa pasar karena tersaingi oleh produk impor AS. Pemerintah harus mengidentifikasi dan menghitung potensi lonjakan impor akibat pelonggaran NTM, khususnya untuk produk yang sebelumnya diatur ketat melalui SNI, izin edar, ketentuan pelabelan, termasuk label halal dan lain-lain.

Keempat, memanfaatkan perundingan dengan AS untuk memasukkan klausul kerja sama atau kolaborasi industri kedua negara. Dalam industri pesawat, misalnya, rencana pembelian Boeing mestinya dapat dikaitkan dengan pemanfaatan parts atau komponen dari Indonesia. Beberapa komponen yang mampu disuplai oleh Indonesia di antaranya adalah enhanced ground proximity warning system (EGPWS), KSN (radar digital), KX155A (sistem komunikasi navigasi), dan AV850A (sistem audio) untuk beberapa model Boeing. Selain dengan Boeing, Indonesia juga sudah mampu membuat komponen untuk Airbus A320, A330, A340, A350, dan A380, sehingga tentunya dapat pula menyuplai Boeing dengan spesifikasi yang disesuaikan.

Kelima, menyusun exit strategy dan mekanisme evaluasi berkala. Mengapa? Kesepakatan dengan AS ini harus memiliki jangka waktu evaluasi, bukan berlaku permanen. Untuk itu pemerintah bersama pelaku usaha perlu menentukan indikator kinerja utama (KPI), apakah kesepakatan dengan AS benar-benar menghasilkan peningkatan ekspor dan investasi atau malah menciptakan sumber defisit baru. Oleh sebab itu, perunding Indonesia harus dapat memasukkan klausul tentang peninjauan ulang atau renegosiasi jika perjanjian antara kedua negara secara umum lebih merugikan daripada menguntungkan Indonesia.

Keenam, memperkuat daya saing industri nasional dan UKM. Hal ini terlalu sering diingatkan,  tetapi biasanya berakhir sebagai jargon-jargon politik untuk menyenangkan pemangku kepentingan dan menaikkan keberterimaan publik (approval rating). Kini saatnya--dan bukan besok atau nanti--untuk benar-benar serius dengan agenda nasional penguatan daya saing industri dan UKM. 

Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi sektor-sektor yang rentan terdampak.  Misalnya diskon pajak, pembiayaan murah, atau perlindungan produk lokal untuk pasar pemerintah (government procurement). Kedua, mendorong substitusi impor berbasis bahan baku lokal, terutama untuk sektor agro-industri, farmasi, dan manufaktur ringan agar Indonesia mulai menaiki anak tangga mata rantai nilai, dan ketiga menyediakan skema pendampingan teknis dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk lokal dan nasional. Dengan kata lain, yang dibutuhkan sekarang adalah deregulasi dan reformasi yang holistik berbasis mata rantai nilai dan bukan yang bersifat sektoral.

Ketujuh, memperkuat kapasitas diplomasi dan negosiasi regional dan multilateral. Indonesia dan negara ASEAN lainnya yang merundingkan kesepakatan bilateral serupa dengan AS perlu saling berkonsultasi agar tidak ada negara ASEAN yang dianggap berniat memanfaatkan preferensi eksklusif dari AS untuk mengganggu agenda integrasi ekonomi ASEAN demi kepentingannya sendiri. Ini bukan beauty contest atau game of lucks  terkait siapa yang mendapat deals terbaik. ASEAN harus mewaspadai taktik pecah belah yang hanya akan melemahkan ASEAN dan anggotanya. 

Paralel dengan itu adalah mengevaluasi kemungkinan adanya tuntutan perlakuan yang sama dari sesama negara ASEAN, ASEAN+1 FTA, RCEP, bilateral FTA maupun negara anggota WTO pada umumnya. Indonesia harus menghormati prinsip MFN (most favored nations) dan memberikan perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada AS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam berbagai perjanjian-perjanjian bilateral, regional, dan WTO.

Pada akhirnya, kekuatan ekonomi Indonesia harus dibangun sendiri--dari dalam--dan bukannya mengandalkan kemurahan hati negara lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian yang dapat berubah sewaktu-waktu sejalan dengan kepentingan geo-politik dan ekonomi masing-masing yang kerap bergeser. Langkah strategis yang perlu mendapat prioritas tertinggi adalah melakukan deregulasi dan reformasi menyeluruh dengan pendekatan mata rantai nilai, bukan sektoral atau kelembagaan. Dari situlah kekuatan inti ekonomi Indonesia dapat dan harus dibangun.***(Berita Satu.com)

Sumber: Berita satu.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.