Selasa, 09 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Mengapa Polri Ikut Urus Pangan dan Gizi? Ini Kata Kapolri

Mengapa Polri Ikut Urus Pangan dan Gizi? Ini Kata Kapolri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jun 2026 16:13
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan alasan Polri bisa masuk ke Kementerian/Lembaga yang mengurusi bidang pangan dan gizi, seperti yang tertuang dalam UU Polri yang baru.

Menurutnya, pelibatan Polri untuk mendukung program-program strategis nasional yang salah satunya mewujudkan swasembada pangan.“Sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Listyo, program strategis yang menjadi perhatian pemerintah adalah mewujudkan swasembada pangan. Sebab, Presiden ingin Indonesia mandiri dan tidak lagi bergantung dengan asing.

“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Listyo menilai, pelibatan Polri di berbagai sektor di luar pengamanan adalah untuk isu strategis dan kepentingan nasional.

“Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.

Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR
Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul telah disahkannya Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat menyampaikan laporan penyusunan RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat delapan pokok pembahasan yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.

"Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern," kata Habiburokhman, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Ketiga, lanjut dia, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

 Pokok Pembahasan Lainnya
Kelima, lanjut Habiburokhman, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

"Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," jelas Habiburokhman.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai poin-poin penting dalam RUU Polri, simak penjelasan berikut ini:

1. Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat alias jabatan Kapolri paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden',"kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa pagi (9/6/2026).

Ada pun batas usia pensiun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Eddy, sapaan akrab Wamenkum Edward, menjelaskan bahwa pembedaan batas usia pensiun ini untuk menjaga motivasi dan regenerasi personel. Menurut dia, jika usia pensiun disamaratakan, perkembangan di tubuh Polri akan terganggu.

2. Polisi Aktif di Jabatan Sipil

RUU Polri memasukkan pengaturan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ada pun jabatan di luar organisasi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tersebut merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.

Ketiga bidang dimaksud, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (2).

Pengaturan ini memedomani putusan Mahkamah Konstitusi 223/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan bahwa jabatan sipil yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

3. Syarat menjadi Polisi Tidak Berubah

Syarat pendidikan untuk menjadi polisi tidak berubah, yakni tetap minimal berijazah SMA/sederajat.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (8/6), menjelaskan syarat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri. Syarat minimal SMA ini diperuntukkan bagi pembentukan bintara.

Di dalam rapat, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sempat menyoroti diskursus yang berkembang di masyarakat agar syarat pendidikan minimal ditingkatkan menjadi minimal sarjana (S-1).

Mengenai hal itu, Agus mengatakan bahwa Polri tetap mengakomodasi jenjang pendidikan S-1 sebagai syarat untuk mengikuti pembentukan perwira pada Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

4. Penguatan Kompolnas

RUU Polri mengatur secara jelas bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Kompolnas disepakati menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Kedua beleid ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Polri.(liputan6).

Sumber: https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/7837502/mengapa-polri-ikut-urus-pangan-dan-gizi-ini-kata-kapolri?_gl=1*1mf7ju*_gcl_aw*R0NMLjE3Nzg3MjE5NjIuQ2p3S0NBand3cERRQmhBdUVpd0FhLTRXbzRCbHdJcmpTeHhOZFp

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.