Minggu, 11 Okt 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Tawarkan Gagasan Matrilinealitas Otoritatif Adaptif bagi Orang Sakai dan Masyarakat Lainnya

Peristiwa

Dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Tawarkan Gagasan Matrilinealitas Otoritatif Adaptif bagi Orang Sakai dan Masyarakat Lainnya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 14 Sep 2026 16:03
GoRiau.com

PEKANBARU â€" Pada hari kedelapan sekaligus hari terakhir penyelenggaraan 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2026), Minggu (13/9/2026) pukul 09.45â€"11.15 WIB, seorang akademisi dari Riau tampil membawa gagasan yang berpotensi mengubah cara masyarakat memahami sistem kekerabatan matrilineal di Indonesia. Dr. M. Rawa El Amady, M.A., dosen Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), memaparkan konsep "Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif" dalam panel bernomor 8.49 bertajuk "Matrilinealitas, Properti, dan Akses atas Keadilan: Negosiasi Gender, Kekerabatan, dan Pewarisan di Indonesia Kontemporer."

Gagasan yang ia tawarkan lahir dari riset etnografi kritis selama empat tahun, 2021 hingga 2025, di dua kampung adat Orang Sakai di Riau, yakni Minas Barat dan Pematang Pudu. Melalui makalah berjudul "Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif: Ekologi Politik Feminis terhadap Pewarisan dan Keadilan pada Masyarakat Sakai," Rawa El Amady mengajak forum akademik untuk meninggalkan cara baca lama yang memperlakukan matrilinealitas sebagai sistem yang beku dan hanya berurusan dengan kepemilikan properti serta emansipasi perempuan an sich.

Panel 8.49 sendiri merupakan bagian dari rangkaian KCIF2026 yang diselenggarakan A Consortium for Plural and Inclusive Indonesian Feminisms â€" konsorsium yang menghimpun LETSS Talk (Let's Talk about SEX n SEXUALITIES), ETNOGRAFIK Research Center (ERC) Universitas Sumatera Utara, dan Mitra Wacana. Konferensi yang berlangsung daring melalui Zoom sejak 6 September 2026 ini mengangkat tema besar "Menguatkan Kepemimpinan dan Kepedulian Feminis di Tengah Polarisasi Politik, Perang Ekonomi, dan Paradoks Teknologi Digital," dengan total 71 sesi dan lebih dari 1.300 orang terlibat sebagai presenter, panelis, moderator, hingga peserta.

Panel yang menghadirkan Rawa El Amady diselenggarakan oleh Dr. Zulkifli Lubis, M.A., dari Departemen Antropologi Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara sekaligus peneliti ERC USU, dengan dukungan organisasi sponsor AAI Pengda Sumut dan ARTIKULA. Dr. Ratih Baiduri, M.Si., dari Program Studi Antropologi FIS Universitas Negeri Medan bertindak sebagai chair, sementara Diah Irawaty dari LETSS Talk menjadi host sesi.

Dalam paparannya, Rawa El Amady mengingatkan bahwa catatan tentang sistem kekerabatan matrilineal Orang Sakai sesungguhnya sudah lama tercatat, sejak ekspedisi Max Moszkowski di Sumatra pada 1907â€"1909 yang menyebut Orang Sakai bersifat matrilineal dan pemukimannya matrifokal, berpusat pada perempuan. Pandangan itu terus dipertahankan sejumlah peneliti berikutnya, dari Porath, Sudirman dan Hurmain, Parsudi Suparlan, hingga riset Rawa sendiri bersama Marfuah pada 2021, yang menegaskan bahwa sistem matrilineal Sakai adalah adaptasi ekologis masyarakat asli terhadap kehidupan hutan, bukan sekadar turunan dari sistem agraris Minangkabau seperti sering diasumsikan.

Namun, temuan terbaru Rawa membongkar sesuatu yang belum pernah didokumentasikan secara mendalam. Di Minas Barat, ia menemukan bahwa Batin Limo, pemangku otoritas adat setempat, secara terbuka menyatakan bahwa status Sakai dan hak atas fasilitas komunitas tetap berlaku selama salah satu orang tua, ayah atau ibu, adalah Sakai. Sementara di Pematang Pudu, seorang batin yang beristri bukan Sakai menegaskan bahwa anak-anaknya tetap berhak meneruskan jabatan adat yang ia emban, kendati secara adat lama garis keturunan seharusnya ditarik dari pihak ibu.

"Pergeseran ini bukan didorong oleh agenda feminisme liberal, melainkan oleh dinamika internal komunitas dalam merespons fragmentasi demografis, tekanan ekonomi, dan pluralitas hukum," demikian inti argumen yang disampaikan Rawa, merujuk pada temuan risetnya.

Rawa memaparkan bahwa akar dari pergeseran ini terletak pada akumulasi kekerasan historis yang dialami Orang Sakai selama hampir satu abad. Babak pertama dimulai pada 1942, ketika operasi minyak Caltex Pacific Indonesia (kini Chevron) memosisikan Orang Sakai sebagai kelompok "terbelakang" dalam dokumen-dokumen kolonial, sebuah label yang menjadi justifikasi perampasan tanah tanpa kompensasi layak.

Titik balik paling destruktif, menurut paparannya, terjadi pada 1979, saat negara berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengonversi tanah ulayat menjadi tanah negara dan merampas lebih dari 2,1 juta hektare wilayah hidup Orang Sakai. Dalam satu dekade, masyarakat yang semula menguasai wilayah luas direduksi menjadi penghuni kantong-kantong kecil: hanya dua hektare lahan rumah dan pekarangan, dua hektare lahan pertanian, serta hutan adat yang tersisa 500 hektare per keluarga. Proses ini berlanjut melalui konversi Hak Pengusahaan Hutan menjadi Hutan Tanaman Industri, lalu perkebunan sawit monokultur pada dekade 1980 hingga 1990-an, dibarengi gelombang migrasi besar dari Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang mengubah komposisi demografis wilayah Sakai secara drastis.

Data etnografi yang dikumpulkan Rawa dan timnya sepanjang 2021â€"2025 menunjukkan bahwa perkawinan antara laki-laki Sakai dan perempuan migran non-Sakai meningkat tajam, dari 12 persen pada era 1990-an menjadi 41 persen pada 2022, berdasarkan penelusuran riwayat perkawinan 387 keluarga di Minas Barat dan Pematang Pudu. Dari 247 keluarga yang ditelusuri silsilahnya secara lebih rinci, proporsi yang sama, 41 persen, merupakan hasil perkawinan campur.

Alih-alih membiarkan institusi adat punah karena semakin sedikit individu yang memenuhi syarat matrilineal murni, otoritas adat Sakai justru mengambil keputusan yang belum pernah tercatat dalam sejarah lisan mereka. Dalam tiga musyawarah adat besar yang didokumentasikan Rawa â€" Musyawarah Adat Minas Barat 2022, Musyawarah Adat Pematang Pudu 2023, dan Musyawarah Agung Sakai Riau 2024 â€" para tetua secara kolektif mengakui dan melantik individu dari garis ayah Sakai, meski ibunya bukan Sakai, sebagai pemangku jabatan Batin atau wakil Batin.

Rawa mengutip pernyataan Batin Sutan Batuh, yang menikah dengan perempuan dari kelompok patrilineal, dalam wawancara yang ia lakukan: "Kalau yang akan menggantikan saya nanti adalah anak saya, meskipun isteri saya bukan orang Sakai... Kalau kita tidak mengakui anak kita sendiri, siapa lagi yang akan memimpin kita? Apakah kita mau Batin kita dari luar yang hanya memikirkan kepentingan perusahaan?"

Ia juga mengutip penjelasan seorang tetua adat Minas Barat yang menyebut sekitar 11 persen warga berlatar ibu non-Sakai tetap diakui sebagai Orang Sakai, khususnya untuk akses beasiswa pendidikan dan fasilitas pemerintah, meski tidak berhak menjadi Batin atau mewarisi tanah ulayat. Sementara dalam sebuah diskusi kelompok terfokus di Pematang Pudu, seorang ibu menegaskan dukungannya atas keputusan adat tersebut: "Kami yang setuju anak Batin Sutan Batuh diakui. Bukan karena kami lemah, tapi karena kami cerdas. Kalau kami menolak, Batin kita akan kosong. Kalau Batin kosong, perusahaan yang akan mengatur tanah kami."

Untuk menjelaskan fenomena ini, Rawa menggunakan kerangka Ekologi Politik Feminis Dekolonial yang memadukan tiga tradisi pemikiran: ekologi politik yang menganalisis relasi kuasa atas sumber daya alam, ekologi politik feminis yang menempatkan gender sebagai relasi ekologis, serta dekolonialitas yang menolak universalisme epistemik Barat dan mengakui pengetahuan lokal sebagai sumber teori yang setara. Dalam kerangka ini, gender dipahami sebagai konstruksi relasional yang dibentuk sejarah kolonial, ontologi lokal, dan perubahan ekologis, bukan sekadar kategori biologis atau ukuran kesetaraan liberal.

Dari kerangka itu, Rawa menegaskan bahwa temuannya membongkar tiga titik buta pengetahuan sekaligus. Pertama, ia membantah antropologi arus utama yang membekukan matrilinealitas dalam taksonomi kaku, dan menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Sakai justru merupakan proses ontologis yang terus dinegosiasikan. Kedua, ia membantah asumsi sebagian feminisme liberal yang membaca setiap pelonggaran aturan matrilineal sebagai kekalahan perempuan di hadapan patriarki, padahal perempuan Sakai dalam kasus ini adalah agen aktif yang menyetujui pergeseran melalui musyawarah demi melindungi tanah ulayat dari cengkeraman korporasi. Ketiga, ia mengoreksi kajian ekologi politik yang selama ini abai terhadap kekerabatan sebagai infrastruktur perlawanan yang bekerja secara senyap, tanpa konfrontasi terbuka dengan negara maupun perusahaan.

Rawa memperkenalkan dua istilah baru untuk membedah variasi adaptasi tersebut, yaitu "resonansi matrilineal" (matrilineal resonance) untuk kasus perkawinan dengan perempuan dari budaya yang sama-sama menghormati garis ibu, seperti Minangkabau, yang membuat integrasi berjalan relatif mulus; serta "negosiasi patrilineal" (patrilineal negotiation) untuk kasus seperti Batin Sutan Batuh, di mana pengakuan terhadap keturunan campuran ditentukan melalui pencapaian individual, seperti penguasaan bahasa Sakai, keikutsertaan dalam ritual adat, dan pembuktian pengabdian kepada komunitas.

Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk "perlawanan ontologis" (ontological resistance), yang mempertahankan inti komunitas melalui negosiasi bentuk, bukan penolakan total terhadap perubahan. Konsep ini juga beresonansi dengan gagasan filsuf Bolivia Silvia Rivera Cusicanqui tentang ch'ixinakax, yakni realitas yang berbeda sekaligus terhubung, seperti benang yang membentuk kain tanpa harus menyatu sepenuhnya â€" sebuah gambaran yang menurut Rawa paling tepat menjelaskan bagaimana identitas Sakai dan non-Sakai kini hidup berdampingan dalam spektrum, bukan lagi dalam batas biner yang kaku.

Gagasan Rawa El Amady menjadi salah satu dari empat presentasi dalam panel 8.49 yang secara keseluruhan mengangkat isu persilangan matrilineal dan patrilineal di berbagai wilayah Indonesia. Dr. Irfan Simatupang, M.Si., bersama Nurdin Ahmad dari Departemen Antropologi Sosial FISIP USU membawakan kajian tentang komunitas Urang Pasisi dengan makalah "Hidup di Antara Dua Garis Keturunan: Persilangan Matrilinealâ€"Patrilineal dan Agensi Perempuan pada Komunitas Urang Pasisi." Dr. Wina Khairina, M.Si., dari ETNOGRAFIK Research Center USU memaparkan "Negosiasi Warisan dan Masa Depan Generasi Kemenakan pada Masyarakat Matrilineal Keramatan â€" Jambi." Sementara Dr. Zulkifli Lubis, M.A., yang juga menjadi organizer panel ini, menyampaikan temuan berjudul "Di Antara Dua Sistem Waris: Negosiasi Perempuan Ulu atas Properti dan Keadilan dalam Persilangan Matrilinealâ€"Patrilineal di Mandailing Natal."

Rangkaian empat makalah ini menegaskan bahwa persoalan pewarisan, properti, dan akses atas keadilan dalam masyarakat matrilineal di Indonesia kontemporer bukanlah isu tunggal milik satu komunitas, melainkan pola yang berulang dan saling menerangi di berbagai wilayah, dari Riau, Sumatra Barat, Jambi, hingga Tapanuli Selatan.

Sesi panel ini berlangsung pada hari yang sama dengan penutupan resmi KCIF2026, yang malamnya digelar melalui acara Penutupan dan Cultural & Networking Night, lengkap dengan pengumuman KCIF Award untuk Best Presenters dan Best Participants. Dengan demikian, gagasan Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif yang ditawarkan Rawa El Amady menjadi salah satu pemikiran penutup yang mewarnai hari terakhir konferensi feminis terbesar di Indonesia ini.

Di akhir paparannya, Rawa menegaskan bahwa matrilinealitas Sakai bukanlah fosil yang harus dijaga dalam kemurniannya, melainkan sistem yang hidup dan terus bernapas menyesuaikan diri. "Menghormati masyarakat adat berarti menghormati kemampuan dan hak mereka untuk mendefinisikan keadilan mereka sendiri, di atas tanah mereka, dengan cara mereka sendiri," demikian salah satu pesan inti yang ia sampaikan kepada forum, seraya menambahkan bahwa masa depan keadilan ekologis dan gender tidak terletak pada penyeragaman norma global, melainkan pada pengakuan terhadap pluralitas sistem kekerabatan lokal yang terus beradaptasi dan bertahan. (rls)

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dosen-magister-ilmu-lingkungan-unilak-tawarkan-gagasan-matrilinealitas-otoritatif-adaptif-bagi-orang-sakai-dan-masyarakat-lainnya.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.