Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Eko Patrio Tegaskan Mandala Shoji Masih Caleg: Rugi Coret Kader Terbaik

selebriti

Eko Patrio Tegaskan Mandala Shoji Masih Caleg: Rugi Coret Kader Terbaik

Senin, 11 Feb 2019 15:54
Detik.com
Mandala Shoji saat menjalani sidang di PN Jakpus
JAKARTA - Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio memastikan Mandala Shoji belum dicoret dari pencalonan sebagai caleg DPR. PAN mendukung upaya pengacara Mandala Shoji melakukan langkah hukum.

"Belum mencoret. Kita sekarang lagi koordinasi, bahwa bagaimana pun juga selama kampanye dia, suara dia itu kan juga maksimal," kata Eko kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Menurutnya, kasus Mandala Shoji yang divonis 3 bulan penjara kasus pidana pelanggaran Pemilu--bukan pidana.

"Cuma perdata aja, dan lagipula juga 3 bulan saja gitu ya. Jadi buat saya ini berharap bisa KPU bisa menyikapinya," sambungnya.

Karena itu, Eko mempercayakan langkah hukum yang dilakukan Eza Syarief, pengacara Mandala agar Mandala Shoji tidak dicoret KPU.

"Karena ini masalah perdata. Oh nggak (dicoret), justru rugi dong PAN kalau mencoret kader-kader yang terbaik. Jadi perlu digarisbawahi PAN tidak pernah dan tidak akan mencoret mereka," tegas Eko.

KPU menegaskan pencoretan Mandala sebagai caleg DPR via PAN telah sesuai dengan aturan.

"Bagi caleg yang sudah tercantum dalam DCT tetapi dia melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu dasar kita," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2).

KPU mengatakan pencoretan Mandala dilakukan berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi dasar kita adalah berkekuatan hukum tetap. Itu kan informasi yang kita peroleh yang bersangkutan sudah inkrah, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Wahyu.

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.



Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:44

    HMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total MBG Hingga RUU TNI-Polri

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/2026).Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menya

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:20

    Bawaslu Riau Konsolidasikan Demokrasi dengan Parpol, PAN Jadi Kunjungan Perdana

    PEKANBARU (CAKAPLAH) â€" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memulai langkah konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.