Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Eko Patrio Tegaskan Mandala Shoji Masih Caleg: Rugi Coret Kader Terbaik

selebriti

Eko Patrio Tegaskan Mandala Shoji Masih Caleg: Rugi Coret Kader Terbaik

Senin, 11 Feb 2019 15:54
Detik.com
Mandala Shoji saat menjalani sidang di PN Jakpus
JAKARTA - Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio memastikan Mandala Shoji belum dicoret dari pencalonan sebagai caleg DPR. PAN mendukung upaya pengacara Mandala Shoji melakukan langkah hukum.

"Belum mencoret. Kita sekarang lagi koordinasi, bahwa bagaimana pun juga selama kampanye dia, suara dia itu kan juga maksimal," kata Eko kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Menurutnya, kasus Mandala Shoji yang divonis 3 bulan penjara kasus pidana pelanggaran Pemilu--bukan pidana.

"Cuma perdata aja, dan lagipula juga 3 bulan saja gitu ya. Jadi buat saya ini berharap bisa KPU bisa menyikapinya," sambungnya.

Karena itu, Eko mempercayakan langkah hukum yang dilakukan Eza Syarief, pengacara Mandala agar Mandala Shoji tidak dicoret KPU.

"Karena ini masalah perdata. Oh nggak (dicoret), justru rugi dong PAN kalau mencoret kader-kader yang terbaik. Jadi perlu digarisbawahi PAN tidak pernah dan tidak akan mencoret mereka," tegas Eko.

KPU menegaskan pencoretan Mandala sebagai caleg DPR via PAN telah sesuai dengan aturan.

"Bagi caleg yang sudah tercantum dalam DCT tetapi dia melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu dasar kita," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2).

KPU mengatakan pencoretan Mandala dilakukan berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi dasar kita adalah berkekuatan hukum tetap. Itu kan informasi yang kita peroleh yang bersangkutan sudah inkrah, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Wahyu.

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.



Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:50

    Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tapi Blokade Tetap Berjalan

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran. Namun, ia menegaskan bahwa blokade militer terhadap negara tersebut tetap diberlakukan.Tr

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:47

    Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.Penyitaan ini dilakukan setelah penggel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.