Kamis, 02 Jul 2026
Resmi Tersangka, Polisi Tahan Roy Kiyoshi
admin
Sabtu, 09 Mei 2020 13:37
JAKARTA - Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Roy Kiyoshi. Informasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).
“Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatanganan penahanan,” ujar dia.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi mengatakan, temuan barang bukti sekaligus hasil tes urine Roy sudah cukup untuk dijadikan dasar penetapan status tersangka.
“Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka,” terang Vivick.
Roy Kiyoshi ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Roy, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.
Sumber: okezone.com
komentar Pembaca