selebriti
Sudah Membela Diri, Reza Bukan Pasrah Tunggu Vonis Hakim
Jumat, 15 Feb 2019 10:42
JAKARTA - Reza Bukan sudah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/2/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menanggapi pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan mereka.
"Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU Rinaldy dalam sidang.
Dengan tidak adanya tanggapan atau replik dari JPU, maka sidang kasus narkoba Reza Bukan akan segera memasuki tahap pembacaan putusan atau vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menentukan bahwa putusan untuk Reza akan dibacakan pada 27 Februari 2019.
Lantas bagaimana persiapan mental Reza Bukan jelang vonis putusan? Menurut keterangan kuasa hukumnya, Monang Sagala, Reza tidak menunjukan ekspresi berlebih.
"Tinggal menunggu putusan saja, pasrah," ujar Monang.
Reza Bukan sendiri dalam nota pembelaan sudah berupaya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Dia memohon agar pengadilan bersedia menolak tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi yang dirasa lebih sesuai.
"Saya percaya masih ada keadilan untuk saya," ungkap Reza Bukan saat membacakan pledoi.
Sumber: okezone.com
Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi
PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp
Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil
PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi