Kamis, 06 Agu 2026
Ekbis
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Matangkan Naskah Akademik
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 13:21
BANGKINANG â€" Komitmen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital terus diwujudkan. Salah satunya melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Daerah.
Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar mulai membahas Naskah Akademik dan draf Ranperda dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kampar, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman, dan dihadiri anggota Bapemperda bersama Tim Penyusun Naskah Akademik. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda agar memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Kampar.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kampar, Ramli, S.Kom, yang juga merupakan anggota Bapemperda, mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif Fraksi PKB sebagai respons terhadap pesatnya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Perlindungan data pribadi saat ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Hampir seluruh pelayanan pemerintah telah memanfaatkan sistem digital sehingga diperlukan payung hukum yang mampu memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan terhadap data masyarakat. Fraksi PKB ingin Ranperda ini benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan dapat diterapkan, bukan hanya selesai dibahas menjadi Perda," ujar Ramli.
Menurutnya, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga diarahkan membangun sistem tata kelola perlindungan data pribadi yang terintegrasi di seluruh perangkat daerah. Mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan hingga penghapusan data pribadi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat itu, Tim Penyusun Naskah Akademik memaparkan hasil kajian mengenai urgensi pembentukan Ranperda, kondisi pengelolaan data pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, batas kewenangan pemerintah daerah, hingga arah pengaturan yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman, menegaskan pembahasan dilakukan secara komprehensif agar Ranperda yang dihasilkan berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi di daerah.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda maupun Tim Penyusun Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui pembahasan tersebut, Fraksi PKB berharap Kabupaten Kampar segera memiliki Peraturan Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data pribadi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis digital, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, aman, dan akuntabel.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233757&Fraksi-PKB-Inisiasi-Ranperda-Perlindungan-Data-Pribadi,-Bapemperda-DPRD-Kampar-Matangkan-Naskah-Akademik
komentar Pembaca