Senin, 18 Mei 2026
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Mei 2026 16:02
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.
Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divosi F, Desa Air Hitam, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk menjerat korporasi besar yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas yang merusak ekosistem.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum kini tidak lagi sebatas menyasar pelaku lapangan, tetapi juga perusahaan sebagai entitas hukum yang diduga melakukan pembiaran maupun memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal.
Penyidik mengungkapkan, kawasan sempadan sungai tersebut dibuka dan mulai ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998.
Tanaman kemudian memasuki masa produksi sejak 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi hingga lebih dari dua dekade.
Ade menegaskan, penetapan tersangka korporasi ini menjadi pesan tegas, bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana terhadap pelanggaran lingkungan yang berdampak pada kawasan konservasi maupun daerah aliran sungai.
PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1105471/breaking-news-korporasi-sawit-di-pelalawan-ditetapkan-jadi-tersangka-pengrusakan-lingkungan?utm_content=headline-primary&utm_medium=widget-home
komentar Pembaca