Disnaker Pelalawan Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Admin
Selasa, 19 Apr 2022 16:44
PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau menyurati seluruh perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh pad Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Surat Edaran (SE) nomor 560/DISNAKER/2022/60 itu berisi tentang imbauan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran tahun ini.
Surat yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri itu menegaskan pemberian THR ke karyawan baik yang belum satu tahun bekerja maupun yang telah melebihi satu tahun.
SE Bupati Pelalawan merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia yang telah diterbitkan dengan nomor M/1/HK.04/lV/2022.
Tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Indonesia.
THR itu berguna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.
"Kita sudah menerbitkan SE tentang pembayaran THR dan dikirimkan kepada semua perusahaan. Rujukan kita SE dari Kemenaker itu." tutur Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (19/4/2022).
Iskandar menyebutkan, edaran itu mengingatkan seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di Pelalawan menunaikan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Pengusaha harus tunduk pada SE tersebut dan sebagaimana yang berlaku secara nasional dan sudah dijalankan sertiap tahun
Adapun teknis besaran THR yang diberikan pengusaha kepada pekerjanya telah diatur dalam SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sudah Dapat THR? Disnaker Pelalawan Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/04/19/sudah-dapat-thr-disnaker-pelalawan-imbau-perusahaan-bayar-thr-paling-lambat-7-hari-sebelum-lebaran.
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Di antaranya pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan satu bulan upah.
Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan THP secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
"Kalau tahun lalu karena pandemi Covid-19 THR hasil nego antara pengusaha dan pekerja. Sekarang harus diberikan penuh sesuai aturan," bebernya.
Iskandar menyebutkan, selama ini perihal pembayaran THR hampir tidak ada persoalan dan pada umumnya berjalan lancar.
Namun karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan THR hingga 7 sebelum Lebaran bisa mengadu ke Disnaker Pelalawan