Rabu, 05 Agu 2026
Ekbis
HGB 133 Ruko STC Berakhir, Pemkot Pekanbaru Kaji Keringanan Tarif Sewa Pedagang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 15:05
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah merumuskan skema pemberian keringanan bagi para eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang pascaberakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pada Februari 2026, tanpa harus menabrak aturan hukum yang berlaku.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa Wali Kota Agung Nugroho telah menginstruksikan agar jajaran pemerintah daerah berupaya meringankan beban para pedagang yang selama ini menggantungkan nasib di area tersebut.
"Konsepnya itu, pak wali kota ingin pemkot membantu kawan-kawan eks pemegang HGB di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," ujar Markarius usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Status Aset dan Putusnya HGB
Saat ini, sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC telah resmi ditarik kembali menjadi aset daerah. Peralihan ini merupakan konsekuensi logis setelah kontrak BGS antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemkot Pekanbaru kedaluwarsa setelah berjalan selama 25 tahun.
Sesuai dengan ketentuan skema BGS, pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset dalam tenggat waktu tertentu. Begitu masa kerja sama habis, seluruh bangunan beserta aset di atasnya wajib diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. Hal ini secara otomatis membuat status HGB yang selama ini dipegang oleh pedagang tidak lagi dapat diperpanjang.
Konsultasi Pusat dan Opsi Diskon Sewa
Guna merumuskan jalan keluar yang tidak menyalahi aturan tata kelola aset negara, pemerintah kota telah berkonsultasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil koordinasi itu mempertegas bahwa pengelolaan mutlak berada di tangan daerah, dan mekanisme sah yang tersisa bagi pedagang adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau beralih ke sistem sewa.
Meski dihadapkan pada regulasi yang ketat, Markarius memastikan pihaknya masih mencari celah kebijakan agar peralihan ke sistem sewa ini tidak mematikan usaha para pedagang. Salah satu wacana kuat yang sedang didalami adalah penerapan potongan harga atau diskon sewa.
"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa didiskon, upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa kenapa tidak," (goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/hgb-133-ruko-stc-berakhir-pemkot-pekanbaru-kaji-keringanan-tarif-sewa-pedagang.html
komentar Pembaca