Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Menko Darmin Beberkan Pentingnya Hak Guna Bangunan bagi PKL

Menko Darmin Beberkan Pentingnya Hak Guna Bangunan bagi PKL

Sabtu, 24 Okt 2015 10:08
Okezone
Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi peraturan menteri (permen) yang akan memudahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari fasilitas pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Nantinya HGB ini dapat digadaikan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal dari perbankan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk mendapatkan KUR ini, memang pada dasarnya pelaku usaha kecil mikro dan menengah atau PKL harus mempunyai izin dan sebagainya. Dengan adanya, fasilitas pemberian HGB ini akan lebih bagus untuk memungkinkan dia mendapatkan kredit walaupun syarat mendapatkan KUR tidak perlu sertifikat.

"Tapi kalau dia punya sertifikat kan lebih bagus, sebagai jaminan. Aturannya sebenarnya enggak perlu, tapi dengan sertifikat mungkin dia dapat tambahan jaminan, sehingga dapat lebih banyak KURnya," kata Darmin, di kantornya, Jakarta, semalam.

Darmin menjelaskan, pemberian fasilitas HGB kepada PKL juga akan menata ulang tata ruang kota agar lebih baik di pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda dalam penetapan kawasan PKL.

"PKL itu kan tempatnya kecil-kecil dalam kota lagi. Bisa-bisa pemda nya mau mengubah PDTRnya. Supaya enggak bermasalah, diberikannya memang enggak lama, lima tahun tapi bisa diperpanjang," papar Darmin.

Menurut Darmin, dalam pemberian fasilitas HGB ini pun ada biaya yang harus dibayar oleh PKL. Namun, hal ini lebih penting karena PKL tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah.

"Seperti pengurusan sertifikat normal saja dari pada dia jadi usaha kecil yang tak terlalu jelas, kalau punya sertifikat kan jadi jelas. Kalau mau, kalau enggak mau juga enggak apa-apa. Kalau mau itu lebih memudahkan dia," sebutnya.

Tidak hanya itu, jika para PKL ini sudah mendapatkan fasilitas HGB, dapat memperjualbelikan atau menggadaikannya, sesuai kebutuhan.

"Boleh dong, itu kan punya dia," tukasnya.

(okezone.com)
Ekbis
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.