Pengurusan Gratis, Akhir 2024 Semua Peron Sudah Berijin

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jul 2024 16:48

TELUK KUANTAN- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi akan memberikan perhatian khusus dengan banyaknya
usaha jual beli Tandan Buah Segar (TBS) atau Peron. Usaha ini terlihat menjamur
di beberapa daerah dan yang tercatat masih 1 peron yang sudah terbit
perizinannya. Saat ini Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTST) Kabupaten Kuansing melakukan
sosialisasi kepada pengusaha Peron agar segera mengurus perizinannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTST) Kabupaten Kuansing Jhon Pitte,
mengatakan maraknya keberadaan Peron sawit sudah menjadi atensi Pemkab
Kuansing. Hal ini diungkapnya ketika berbincang dengan wartawan di Teluk
Kuantan, Kamis (25/7/2024). Ia menyebutkan dari ratusan Peron yang beroperasi,
hanya satu yang berizin.
Jhon Pitte menjelaskan ada dua
izin yang harusnya dikantongi Peron sawit. Adapun izin tersebut adalah Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendiriksn Bangunan (IMB). Menurutnya NIB bisa
diurus sendiri oleh pengusaha di Online Single Submission Risk (OSS). "Kalau
NIB itu gratis, dan bisa diurus sendiri secara online di OSS. Syarat pengurusannya
sangat mudah," katanya.
Untuk melakukan pendataan Peron,
Jhon Pitte akan berkoordinasi dengan seluruh camat di Kuansing. Setelah mendapat data Peron, DPM-PTST akan
mensosialisasikan perizinan kepada pemilik Peron. Ia mengatakan saat ini suratnya sedang kita
siapkan, nantinya sosialisasi dibantu pihak kecamatan dan menargetkan pendataan Peron tuntas pada
Agustus 2024 ini. "Tahun 2024 ini, semua Peron harus berizin,"
ujarnya.
Untuk memaksimalkan perizinan
Peron, Pemkab Kuansing bisa saja akan menyurati seluruh pabrik kelapa sawit
(PKS) untuk tidak menerima DO buah sawit dari Peron yang tak berizin. Menurut
Jhon Pitte, NIB itu memiliki banyak manfaat. Satu di antaranya, NIB bisa
menjadi dasar mengajukan pinjaman modal ke lembaga lain. Sedangkan sampai tahun
2024, pihaknya sudah sudah menerbitkan
9.493 NIB baik usaha skala UMKM dan perusahaan besar. (gus)