Perda dan Perbub Larangan Retribusi Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Sudah Mulai Menghasilkan
laporan : Sahril Ramadana
Kamis, 17 Sep 2015 10:13
SIAK - Penerapan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) kabupaten Siak terkait larangan retribusi usaha perdagangan minuman beralkohol dibahwah 5 persen sudah lama diberlakukan di seluruh wilayah kabupaten Siak.
Menurut kepala bidang perundang-undangan dan penyidik Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Syafuddin. SH, M,Si, penerapan perda larangan retribusi usaha perdagangan minuman beralkohol di bawah 5 persen itu adalah hak otonomi setiap daerah.
"Itu otonomi daerah. Perda dan Perbub untuk menghilangkan perdagangan minuman beralkohol dan yang memabukkan sekali pun," kata Syafuddin. SH, M,Si ketika dikonfirmasi spiritriau.com, di kantor Polisi Pamong Praja, Kabupaten Siak, Rabu (16/09/2015).
Syafuddin. SH, M,Si menambahkan, karena Perda itu merupakan hak dari setiap daerah, tak bisa di intervensi, apalagi Perda tersebut untuk kebaikan umat bersama.
"Minuman keras di kabupaten Siak sudah merambah ke plosok-plosok daerah, dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Itu makanya pemerintah kabupaten Siak membuat perda ini," katanya.
Menurut data wartawan spiritriau.com himpun, sampai dengan 2015, ada 282 retribusi usaha perdagangan minuman keras yang berhasil diamankan polisi pamong praja diseluruh daerah Kabupaten Siak. (Ril) Ekbis
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke