Pungutan Dana Energi untuk Tutupi Kerugian Pertamina
Senin, 28 Des 2015 14:50
JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun ternyata masih timbul pro dan kontra di kalangan masyarakat, yakni tentang dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 5 Januari 2016.
Pemberitahuan tentang dana tersebut menurut Menteri ESDM Sudirman Said merupakan amanat dari UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menjelaskan, dengan jumlah kouta BBM yang sangat besar yang harus didistribusikan PT Pertamina (Persero) ke masyarakat, berarti Pertamina harus membiayai awal penyediaan dan penyaluran BBM tersebut tentunya dengan modal yang sangat besar pula.
Mamit menambahkan, yang patut dipahami adalah, bahwa esensi mendasar dari yang disampaikan oleh Menteri ESDM adalah sebagai dana cadangan, di mana dana tersebut akan digunakan apabila harga minyak mentah dunia naik dan berdampak terhadap naiknya biaya dalam penyediaan crude dan produk yang dilakukan oleh Pertamina menjadi ikut naik.
"Sehingga Pertamina dipaksa dan terpaksa mengalami kerugian seperti yang terjadi di tahun 2015 kemarin di mana nilainya adalah sebesar Rp8 triliun," kata Mamit dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Padahal sebagaimana diketahui bahwa BBM RON 88 sesuai dengan Perpres 191/2014 sudah tidak disubsidi lagi sehingga harganya pun sudah mengikuti pasar dan harusnya sesuai dengan perilaku bisnis yang umum berlaku harusnya Pertamina sebagai Badan Usaha semestinya boleh pula menetapkan besaran margin yang diperolehnya.
"Tetapi dalam kenyataannya, Pemerintah masih melakukan intervensi terhadap harga, sehingga Pertamina terpaksa harus mengalami kerugian," imbuhnya.
Mamit menjelaskan, dengan adanya dana sebesar Rp200 per liter dan Rp300 per liter dalam harga BBM, maka dana tersebut harusnya dipahami sebagai ekstra margin yang dicadangkan dan hanya bisa digunakan pada saat harga minyak mentah naik dan Pemerintah tidak akan menaikkan harga jual pula.
"Karenanya, Pemerintah harusnya juga didorong untuk membuat kebijakan dan penetapan harga ambang batas atas dan ambang batas bawah, sehingga harga jual BBM tidak boleh diubah ketika masih dalam koridor harga pada ambang batas tersebut," tukasnya.
(okezone.com) Ekbis
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian