Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Miliki Dasar Hukum

Pungutan Dana Ketahanan Energi Tak Miliki Dasar Hukum

Sabtu, 26 Des 2015 11:00
Ilustrasi: Okezone
JAKARTA - Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi bagi masyarakat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) baik Premium maupun Solar pada 2016 mendatang. Namun, hal tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Sebab, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.

"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM," ungkap Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Menurutnya, tiap pungutan haruslah masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30 UU Energi memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP tersebut masih belum ada.

"Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945," jelas dia.

Tidak hanya itu, dana ketahanan energi yang dipungut sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar dinilai membebani rakyat. Pasalnya, selama ini pemerintah lah yang selalu memberikan subsidi kepada masyarakat dan bukan sebaliknya.

"Tidak pada tempatnya Pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM," tandas dia.

(okezone.com)
Ekbis
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.