Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

Ekonomi,

Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 08:50
cakaplah.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi peraturan mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak kripto sebelumnya dipungut sebagai bagian dari komoditas. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Regulasi pajak kripto ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22% dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1% dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemerintah berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp 1,2 triliun.

Setoran pajak kripto terdiri dari Rp 560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:44

    HMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total MBG Hingga RUU TNI-Polri

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/2026).Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menya

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:20

    Bawaslu Riau Konsolidasikan Demokrasi dengan Parpol, PAN Jadi Kunjungan Perdana

    PEKANBARU (CAKAPLAH) â€" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memulai langkah konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.