Tiga Kebijakan PLN yang Bisa Selamatkan Industri
Jumat, 09 Okt 2015 15:41
Tercatat, harga listrik bagi industri skala menengah yang pada Juli 2015 masih Rp1.219 per kWh telah turun bertahap dan menjadi Rp1.187 per kWh pada Oktober 2015. Sedangkan harga listrik bagi industri skala besar yang pada Juli 2015 masih Rp1.087 per kWh telah turun bertahap dan menjadi Rp1.058 per kWh pada Oktober 2015.
Ketidakpastian di masa mendatang akan perubahan besaran makro ekonomi, seperti harga bahan bakar, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS, dan angka inflasi tidak membuat manajemen PLN menunda penurunan tarif listrik.
"Apalagi dimaklumi, penurunan tarif listrik, sekecil apapun, akan berdampak besar bagi penurunan biaya produksi suatu pabrik, memperkuat daya saing, dan menjaga keberlangsungan usaha," jelas PLN dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
PLN menegaskan, penurunan tarif listrik, sekecil apapun, sangat berarti positif bagi industri. Karenanya, PLN menawarkan kepada industri skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00.
"Tarif listrik bagi penambahan pemakaian listrik ini diberi potongan harga 30 persen. Karena untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi, maka PLN bersedia memastikan insentif tarif ini hingga tiga tahun mendatang," jelas PLN.
Selain itu, PLN juga menerima masukan dari kalangan pengusaha industri, agar setiap kebijakan yang menyebabkan industri dapat mengurangi cash-out akan sangat menolong dunia industri untuk tetap survive.
Karenanya, PLN merancang suatu skema penjadwalan kewajiban pembayaran tagihan listrik bulanan bagi industri, khususnya bagi industri yang daya saingnya lemah terhadap produk impor dan bagi industri padat karya seperti industri tekstil dan industri sepatu.
"Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60 persen dari total tagihan setiap bulannya, dan keringanan ini diberlakukan untuk enam bulan atau 10 bulan pemakaian listrik," jelas PLN.
Setelah masa pengurangan pembayaran berakhir, PLN masih memberikan tenggang waktu dua bulan bagi industri untuk belum mulai membayar hutang tagihan listrik. Dan, barulah pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur hutang tagihan listrik.
"Itu pun, kewajiban pembayaran utang setiap bulan hanya dibebankan 50 persen saja dari utang tagihan bulanannya. Dengan demikian, utang tunggakan enam bulan akan diangsur 12 bulan dimulai pada bulan ke-9, dan tunggakan 10 bulan akan diangsur 20 bulan dimulai pada bulan ke-13," tulis PLN.
Ketiga paket kebijakan di bidang ketenagalistrikan di atas diharapkan dapat menyelamatkan usaha industri, bahkan menggairahkan pergerakan ekonomi bangsa.
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke